Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat kinerja pajak bumi dan bangunan (PBB) negara-negara Asia masih rendah. Menurut OECD, kinerja PBB perlu ditingkatkan mengingat pajak tersebut adalah salah satu sumber penerimaan utama bagi pemda.

Berdasarkan catatan OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rata-rata PBB negara-negara berkembang Asia pada 2020 hanya sebesar 0,37% dari PDB. Di negara-negara Asia yang sudah berstatus high income seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, rata-rata PBB tercatat mampu mencapai 1,23% dari PDB.

Menurut OECD, rendahnya PBB di negara berkembang Asia, pertama, disebabkan oleh banyaknya pembebasan dan pengecualian pajak. "Sebagai contoh, Thailand menerapkan pengecualian PBB senilai THB50 juta khusus untuk properti residensial. Akibatnya, hanya sedikit hunian yang dikenai PBB," tulis OECD, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kebijakan pembebasan dan pengecualian seperti di atas seringkali tidak dievaluasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan-kebijakan ini telah menggerus potensi penerimaan secara substansial.

Kedua, nilai yang ditetapkan atas objek PBB seringkali sudah tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Nilai objek PBB yang ditetapkan oleh pemerintah negara berkembang seringkali hanya sebesar 30% hingga 50% dari harga pasar. Jauhnya selisih antara nilai ketetapan objek PBB dan harga pasar timbul karena pemda jarang melakukan revaluasi properti.

Alasan ketiga, pemerintah pusat pada beberapa negara seringkali enggan mendorong pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara, pemerintah pusat tidak memberikan otonomi yang cukup kepada pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara lain, pemda terlalu mengandalkan transfer dari pusat sehingga tidak ada dorongan untuk meningkatkan kinerja PBB.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Keempat, upaya untuk mengoptimalkan kinerja PBB seringkali terhambat oleh kurangnya dukungan politik serta sikap apatis para pemilih di level lokal.

Untuk memperbaiki permasalahan ini, pemda perlu memperluas basis pajak melalui pengurangan pembebasan dan pengecualian PBB serta memastikan semua properti di yurisdiksinya tercatat sebagai objek.

Selanjutnya, pemda juga perlu menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menerapkan penetapan nilai objek berdasarkan nilai pasar dalam rangka memperluas basis pajak.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Menurut OECD, pemda perlu mengambil kebijakan guna menjaga penerimaan PBB untuk konsisten naik setidaknya sejalan dengan laju inflasi dan laju kenaikan belanja pemda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PBB, OECD, Asia, Jepang, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama