Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

A+
A-
1
A+
A-
1
Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJC) mengajak masyarakat turut memerangi impor pakaian bekas.

DJBC menyatakan pemerintah telah impor pakaian bekas. Apabila menemui pakaian bekas impor di pasar, dapat dipastikan barang tersebut diimpor secara ilegal.

"Itu merupakan hasil kegiatan penyelundupan yang mana upaya pemerintah itu akan lebih maksimal jika dibantu oleh dukungan dari kalian," bunyi narasi pada video diunggah DJBC, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

DJBC menjelaskan aktivitas thrifting kembali ramai karena pakaian bekas justru menjadi tren fesyen pada masyarakat, terutama kalangan kaum muda. Pakaian impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress) melalui berbagai pintu masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Impor pakaian bekas masih ada karena permintaan yang tinggi dari masyarakat. Kondisi ini menjadi peluang bagi sejumlah oknum untuk mengimpor pakaian bekas menggunakan berbagai modus seperti pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

DJBC kemudian menyebut ada beberapa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas, terutama faktor kesehatan dan daya saing industri kecil. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor dikhawatirkan menjadi media penularan penyakit akibat jamur dan bakteri seperti penyakit kulit, diare, serta infeksi saluran kelamin.

Di sisi lain, keberadaan pakaian bekas impor berpotensi meruntuhkan industri kecil dan menengah di dalam negeri. Ketimbang memburu pakaian bekas impor, DJBC mengajak masyarakat membeli pakaian yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Intinya kita cuma mau mengajak masyarakat untuk enggak membesar-besarkan thrifting menjadi sebuah tren yang terkesan wajar karena sebenarnya kita sedang berperang melawan kegiatan penyelundupan barang ilegal," bunyi narasi pada video.

DJBC telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas pada 2022. Adapun sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, baju bekas, pakaian bekas, thrifting, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak