Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

A+
A-
3
A+
A-
3
Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

Presiden Joko Widodo (tengah) saat memperkenalkan jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/02/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

PRESIDEN Joko Widodo, Selasa (16/2/2021), di Istana Negara, Jakarta, memperkenalkan 5 anggota Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), setelah akhir Januari lalu memilih 3 anggota Dewan Pengawas LPI periode 2021-2026.

Ke-5 direksi itu adalah Ridha Wirakusumah (ketua), Arief Budiman (wakil ketua), Stefanus Ade Hadiwidjaja, Marita Alisjahbana, dan Eddy Porwanto Poo. Adapun pengawasnya adalah Menteri Keuangan (ketua), Menteri BUMN, Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Hariyanto Sahari.

Ridha sebelumnya Dirut Bank Permata, Arief Dirkeu Pertamina, Stefanus Direktur Manajer Creador, Marita Manajer Risiko Citi, Eddy Dirkeu Garuda Indonesia. Adapun Darwin Chairman Creador, Yozua pemilik Plataran Grup, dan Hariyanto Sahari di PwC hingga PT Bukit Barisan Indah Prima.

Baca Juga: Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

“Saya bersama jajaran pemerintah dan juga mengharapkan DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta lembaga-lembaga negara lain juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

LPI ini amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Operasionalnya diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2020 tentang Modal LPI, PP No. 74/2020 tentang LPI, dan PP No. 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI ini adalah badan hukum yang berbisnis mengelola investasi dan karena itu masuk ke dalam rumpun kekuasaaan eksekutif, tetapi bukan perseroan terbatas, BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU). Ia jenis lembaga baru yang hadir akibat UU (omnibus law) Cipta Kerja yang juga baru.

Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Berbeda dengan BUMN atau BLU, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan penunjukan Dewan Pengawas-nya harus mendapat persetujuan DPR. Karena mendapatkan modal dari APBN, cash Rp30 triliun (2020-2021) dan inbreng Rp45 triliun, LPI otomatis wajib diaudit BPK.

Negara, untuk mencapai tujuannya, memang tidak boleh berbisnis atau meneken kontrak bisnis. Karena itu, negara melalui eksekutif membentuk BUMN, BLU, dan LPI. Negara lain juga punya lembaga sejenis LPI, seperti GIC Private Limited Singapura atau Khazanah Nasional Bhd Malaysia.

PP Perlakuan Perpajakan LPI sudah terbit, tetapi belum dipublikasikan. Ada beberapa kritik terhadap PP tersebut. Dalam PP itu sendiri, perlakuan khusus pajak terhadap LPI dibagi menjadi tiga fase, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Perlakuan khusus itu antara lain:

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Pertama, pembentukan dana cadangan wajib LPI dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto yang dibatasi sebesar cadangan wajib tahun sebelumnya, ketika cadangan wajib LPI mencapai 50% atau ketika LPI kali pertama membagikan dividen kepada pemerintah.

Kedua, penghasilan dari bunga pinjaman selain obligasi yang diterima LPI atau diperoleh LPI dari entitasnya atau perusahaan patungan yang dibentuknya dibebaskan dari pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Ketiga, penghasilan dividen yang diterima mitra LPI di luar negeri dikenakan PPh 0% dengan syarat kerja sama LPI dengan mitranya itu bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja sama tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Baca Juga: Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Keempat, penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan saham saat berakhirnya kerja sama dengan LPI dikenakan PPh Final 0,1% apabila penjualan saham dilakukan di luar bursa dan dikenakan tarif normal apabila penjualan saham dilakukan di bursa saham.

Memang, perlakuan perpajakan bagi LPI dan mitranya ini menggiurkan. Namun, apabila dibandingkan dengan sovereign wealth fund milik pemerintah negara lain seperti India misalnya, insentif LPI jelas tidak lebih agresif. Di India, ada pembebasan pajak 100% atas bunga, dividen, dan capital gain.

Pokok yang perlu dipahami pemerintah, UU Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan LPI tidak sedikit pun mengatur sistem atau perlakuan perpajakan khusus untuk LPI yang terperinci. Pokok yang disebut di UU Cipta Kerja hanyalah LPI mendapatkan fasilitas perpajakan.

Baca Juga: Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Sementara itu, perlakuan perpajakan berbagai perusahaan termasuk BUMN yang selama ini berjalan diatur di dalam UU. Misalnya, untuk selesainya masa kontrak investor pasal modal, selama ini diatur UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan seterusnya.

Jangan sampai keinginan pemerintah memberikan insentif kepada LPI justru berubah menjadi disinsentif untuk usaha selain LPI dan mitra LPI. Karena itu, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih mendalam, sehingga tidak terjadi praktik diskriminasi. Itu yang penting.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, LPI, perlakuan pajak LPI, diskriminasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 November 2022 | 14:00 WIB
PMK 62/2022

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:53 WIB
PMK 62/2022

DJP Ingatkan Agen LPG Soal Ketentuan Baru PPN, Ada Kode Faktur 05

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:45 WIB
TAJUK PAJAK

Sadar Pajak

Kamis, 14 April 2022 | 12:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

LPI Dapat Modal Rp39 Triliun, Jokowi: Trust Investor Bakal Meningkat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra