Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

A+
A-
8
A+
A-
8
Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu melakukan kajian terhadap penentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bila ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan.

Saat ini, threshold PKP Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar sudah 4 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata threshold PKP di 92 negara. Sebagai informasi, rata-rata threshold PKP di 92 negara hanyalah senilai Rp1,19 miliar.

"Dengan threshold yang terlalu tinggi, ada kemungkinan kita tidak bisa sepenuhnya melihat aspek-aspek konsumsi di Indonesia," ujar Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam FGD bertajuk Catatan dan Masukan atas Arah Kebijakan dan Strategi Target Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain melakukan kajian terhadap PKP, pemerintah juga perlu mengkaji pemberian PTKP sebagai pengurang pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita di Indonesia tercatat mencapai 0,92. Rasio tersebut relatif tinggi bila dibandingkan dengan standard deduction yang diberlakukan atas wajib pajak orang pribadi di negara-negara lain.

Bawono mengatakan salah satu opsi yang dapat diambil oleh pemerintah adalah mengurangi nilai PTKP dan memberikan itemized deduction ataupun kredit pajak atas biaya-biaya tertentu.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Melalui itemized deduction pemerintah bisa saja memberikan fasilitas pengurang pajak secara spesifik sesuai dengan biaya hidup masing-masing wajib pajak.

Sebagai contoh, pemerintah bisa memberikan pengurang pajak berdasarkan biaya kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditanggung wajib pajak orang pribadi. Skema-skema semacam ini belum ada di Indonesia.

"Seluruh biaya hidup kita di Indonesia itu disederhanakan untuk pengurang pajaknya dengan skema PKTP, padahal bisa setiap orang itu bervariasi," ujar Bawono.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Tak hanya memperluas basis pajak, penerapan itemized deduction atau kredit pajak juga bisa meningkatkan partisipasi wajib orang pribadi dalam sistem perpajakan.

"Di beberapa negara justru meningkatkan partisipasi wajib pajak karena mereka ingin biaya-biaya yang deductible itu bisa masuk. Mereka bisa mendapatkan pengurang-pengurang atas penghasilannya," ujar Bawono.

Dengan mulai digunakannya nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Bawono mengatakan opsi kebijakan ini berpotensi lebih mudah untuk diterapkan. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, NIK, NPWP, DJP, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama