Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Ini akan Tanam Rp1,3 Triliun di Kendal Jateng

A+
A-
0
A+
A-
0
Perusahaan Ini akan Tanam Rp1,3 Triliun di Kendal Jateng
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato bersama perwakilan Jiangsu Dongqun Investment Holding Group Co., Ltd, Tiongkok. (Foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Hasil kunjungan kerja pemerintah ke Tiongkok mulai membuahkan hasil. Salah satu perusahaan asal Tiongkok yakni, Jiangsu Dongqun Investment Holding Group Co., Ltd, berminat menginvestasikan dana senilai US$100 juta atau Rp1,3 triliun untuk membangun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengaku telah menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen Jiangsu Dongqun Investment Holding Group Co., Ltd di Tiongkok guna membahas rencana investasi itu lebih lanjut.

“Kami meminta kepada mereka agar dapat melakukan kerja sama dengan local partner,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Airlangga menawarkan kepada mereka opsi lokasi investasi, salah satunya Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah. Dia menilai lahan di KIK ini masih tersedia cukup luas, selain itu tenaga kerjanya juga terampil.

Menurutnya, pihak Jiangsu Dongqun Investment Holding Group Co., Ltd sempat menanyakan tentang insentif investasi dan ketersediaan energi bagi industri TPT.

Menjawab pertanyaan itu, Airlangga menjelaskan pemerintah Indonesia berkomitmen memangkas aturan-aturan yang bisa menghambat perkembangan industri dan bisnis dalam negeri melalui 13 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

“Pemerintah juga tengah mengkaji penurunan harga gas yang kompetitif bagi industri, termasuk untuk sektor TPT. Hal ini untuk meningkatkan daya saing industri tersebut,” tambahnya.

Di samping itu bagi industri yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan insentif khusus seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk bagi industri tertentu dalam rangka investasi.

Sejauh ini, perusahaan Tiongkok lainnya seperti China Railway Construction Corporation (CRCC) juga telah sepakat berinvestasi di Indonesia. CRCC merupakan industri yang bergerak di sektor manufaktur dan jasa konstruksi kereta cepat, jembatan, terowongan dan proyek-proyek infrastruktur lainnya. (Amu)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, industri tekstil, kemenperin, ktt huangzhu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama