Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar (kiri) meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Bio Farma/DR/wpa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020.

Pemberian insentif hingga masa pajak Desember 2020 ini diatur dalam PMK 143/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020. Pemerintah menyatakan kebijakan perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta perlindungan sektor usaha masih dibutuhkan.

“Untuk merespons dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sama seperti PMK sebelumnya, insentif pajak pertambahan nilai PPN diberikan kepada pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

BKP yang dimaksud mencakup obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara JKP-nya meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

PPN atas impor BKP oleh pihak tertentu tidak dipungut. PPN atas penyerahan BKP dan JKP, termasuk pemberian cuma-cuma, oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu ditanggung pemerintah (DTP). PPN DTP juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Impor BKP oleh pihak tertentu yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak dikenai PPN. Ketentuan berlaku sepanjang pihak tertentu memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN) sebelum melakukan impor.

Insentif PPN DTP bagi pihak lain diberikan jika perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP selanjutnya akan diserahkan kepada badan dan/atau instansi pemerintah dan/atau rumah sakit untuk keperluan penanganan Covid tanpa mendapat imbalan/kompensasi. Perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP itu juga tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri.

Dalam PMK PMK 143/2020, ada penambahan 2 cakupan penerima insentif PPN. Pertama, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Kedua, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Insentif PPN DTP diberikan atas pertama, impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi. Kedua, penyerahan bahan baku oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. Ketiga, penyerahan vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi.

Insentif PPN DTP atas bahan baku vaksin dan/atau obat diberikan setelah industri farmasi yang dimaksud memperoleh rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat rekomendasi itu paling sedikit memuat 4 keterangan. Pertama, identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Kedua, indentitas PKP yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean. Ketiga, nama dan jumlah barang. Keempat, pernyataan perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

“Surat rekomendasi … berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (10) PMK 143/2020. Dengan berlakunya PMK 143/2020, PMK 28/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 143/2020, PMK 28/2020, insentif pajak, PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:33 WIB
Pemberian insentif sudah sesuai dengan sasaran dan urgensi yang ada pada saat ini, semoga membantu dalam hal pemulihan kesehatan Indonesia dari pandemi ini.
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama