Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rilis Aturan Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Rilis Aturan Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/2022 yang mengatur mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada 2023-2024.

Sri Mulyani menyebut penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Proses penyusunan PMK juga telah melalui konsultasi dengan DPR dan audiensi bersama petani tembakau.

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI telah menyetujui kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang diusulkan pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, yakni menjadi sebesar 8,7% pada 2024. Khusus tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikannya ditetapkan maksimum 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata 15% dan 6% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.

Pemerintah pun melakukan penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani menyebut pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makroekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi untuk penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun per tahun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dari total anggaran itu, sekitar Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20%-30% dari subsidi penerima bantuan iuran (PBI) JKN per tahun senilai Rp48,8 triliun.

Dengan kenaikan tarif CHT, prevalensi merokok anak diharapkan mampu turun menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024.

Penurunan prevalensi merokok anak juga dapat berdampak positif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM untuk mencapai visi Indonesia maju 2045.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sri Mulyani menjelaskan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kebijakan tarif cukai yang dilakukan untuk 2 tahun sekaligus bertujuan menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.

Adanya penerimaan negara yang berasal dari kenaikan tarif itu bakal disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) CHT.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Nilai penyaluran DBH CHT berdasarkan UU HKPD pun akan naik dari 2% menjadi 3% untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Melalui dana bagi hasil CHT, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

"Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, terutama meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.

Sementara itu, DBH CHT untuk bidang kesehatan dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%.

Dengan adanya kenaikan tarif CHT, menkeu memperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Oleh karena itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pada 2022, pemerintah telah melaksanakan lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal, atau meningkat hampir 28% dari tahun sebelumnya.

Keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut terjadi karena kolaborasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara DJBC bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal. (rig)

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 191/2022, pmk 192/2022, cukai rokok, cukai rokok elektrik, CHT, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama