Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

A+
A-
1
A+
A-
1
Sah, Pajak Digital 3% Disetujui Majelis Tinggi

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Tinggi Prancis akhirnya menyetujui proposal rancangan undang-undang (RUU) terkait pemajakan raksasa digital dan teknologi. Sesuai dengan usulan, regulasi ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung Selasa (21/5/2019) malam, sebanyak 181 senator menyetujui pengenaan pajak tersebut. Sementara, ada 4 senator yang menentang inisiatif tim eksekutif Presiden Emmanuel Macron ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan persetujuan ini menjadi pesan yang kuat bagi negaranya maupun dunia. Apalagi, hingga saat ini, belum ada kesepakatan terkait pajak digital ini, baik di tingkat Uni Eropa maupun dunia yang tengah dikoordinasikan OECD.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

“Persetujuan pajak digital adalah pesan yang sangat kuat yang dikirim oleh Prancis. Ini adalah sinyal keadilan fiskal dan keinginan kami untuk membangun kembali perpajakan internasional abad ke-21,” ujarnya di Paris, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Pajak yang dijuluki ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) ini membebankan tarif 3% pada sebagian besar penjualan digital perusahaan di Prancis terkait iklain, website, dan penjualan kembali data pribadi. Tarif 3% dikenakan atas penjualan kotor (omset).

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan secara global lebih dari 750 juta euro (sekitar Rp12,1 triliun) dan penjualan di Prancis setidaknya 25 juta euro (sekitar Rp403,45 miliar). Dengan pajak ini, pemerintah diperkirakan mendapat penerimaan sekitar 500 juta euro pada tahun ini dan 650 juta euro pada 2022.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Seperti dilansir Business Standard, inisiatif langkah unilateral ini muncul saat pemerintah dilanda protes nasional terhadap biaya hidup yang tinggi. Kebijakan ekonomi yang ada juga dianggap menguntungkan bisnis besar dan orang kaya.

Meskipun muncul protes dari Amerika Serikat – negara basis raksasa digital yang dibidik –, Prancis tetap kukuh dengan rencana ini. Apalagi, ada peningkatan kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.

Pemajakan ini juga didorong oleh kekhawatiran anggaran domestik dan kebutuhan untuk mencari sumber baru untuk mengompensasi pengeluaran ekstra pada langkah-langkah darurat senilai 10 miliar euro untuk mengatasi pemberontakan sosial ‘Rompi Kuning’. (kaw)

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, Prancis, Amerika, GAFA, Bruno Le Maire

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB
SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Jum'at, 15 Maret 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama