Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TikTok Indonesia menutup operasional TikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan Kemendag yang melarang platform media sosial untuk berjualan dan melayani transaksi jual beli. ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi pada platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan ini dilakukan kepada wajib pajak yang melakukan perdagangan melalui marketplace atau media sosial. Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan sejalan dengan maraknya aktivitas perdagangan melalui media sosial.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasilan dari platform digital.

Dalam pengawasan tersebut, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

"Sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya," ujar Dwi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi di sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual beli seperti e-commerce. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah salah satunya menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk bertransaksi jual beli. (sap)

Baca Juga: BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, TikTok Shop, niaga elektronik, Permendag 31/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:05 WIB
PMK 96/2023

PMK 96 Belum Berlaku, Sudah Ada PPMSE Bermitra Sukarela dengan DJBC

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:11 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 96/2023

Pemberlakuan PMK 96/2023 Dipercepat, Kemenkeu Siapkan Revisi Peraturan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:30 WIB
PMK 96/2023

PPMSE Kini Diperlakukan sebagai Importir, Begini Konsekuensinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama