Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

A+
A-
2
A+
A-
2
Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

Selain menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara, pajak perdagangan internasional bisa menjadi alat pemerintah untuk mengatur volume ekspor dan impor sehingga berdampak terhadap kinerja neraca perdagangan.

Menurut World Bank, pajak perdagangan internasional mencakup pendapatan bea masuk dan bea keluar, laba monopoli ekspor dan impor, laba penukaran (exchange profits), serta pajak penukaran (exchange taxes).

Tabel berikut memperlihatkan kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan negara dari negara-negara di Asia tahun 2018. Penerimaan negara mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditambah penerimaan perpajakan.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Tabel Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional di Asia Tahun 2018 (% terhadap Total Penerimaan Negara)
Sumber: World Bank Open Data

Kontribusi pajak perdagangan internasional untuk Filipina, Kazakstan, dan Sri Lanka terbilang besar, masing-masing 20,9%, 18,8%, dan 17,7%. Di lain pihak, kontribusi pajak perdagangan internasional Jepang, Korea Selatan, dan Timor Leste di bawah 2%.

Besarnya kontribusi pajak perdagangan internasional menyiratkan penerimaan yang berasal dari perpajakan cenderung mendominasi struktur penerimaan negara. Contoh, PNBP Filipina ternyata kurang dari 10% ketimbang penerimaan perpajakannya.

Baca Juga: Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Sedangkan di Jepang, sebagian besar penerimaan pajak disumbang dari kontribusi jaminan sosial dan PPh Orang Pribadi. Dengan demikian, kontribusi pajak perdagangan internasional umumnya sangat dipengaruhi struktur dan kontribusi jenis pajak lainnya.

Selain itu, kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan juga memperlihatkan sejauh mana suatu negara mendorong aktivitas ekspor-impor. Negara-negara maju relatif tidak bergantung dengan pajak perdagangan internasional.

Tidak mengherankan bila kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan pajak menunjukkan tren penurunan secara global. Ini juga turut dipengaruhi kehadiran World Trade Organization (WTO) yang terus mengurangi hambatan perdagangan global.

Baca Juga: Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Kontribusi pajak perdagangan internasional Indonesia juga terbilang kecil dibandingkan dengan rata-rata dunia sebesar 3,5%. Meski begitu, capaian Indonesia ini masih lebih tinggi ketimbang negara-negara anggota OECD sebesar 1,1%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, kontribusi pajak, pajak perdagangan internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB
STATISTIK CUKAI DUNIA

Menyimak Tren Pengenaan Cukai Ganja di Dunia, Begini Datanya

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:15 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
STATISTIK CUKAI MULTINASIONAL

Seperti Apa Tren Pengenaan Cukai Kopi di Dunia? Simak Datanya

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Kriteria Penentuan Wajib Pajak Besar di Negara-Negara Asia dan Pasifik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan