Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

A+
A-
9
A+
A-
9
Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

MENURUT Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengenaan pajak atas warisan makin dibutuhkan di tengah tingginya ketimpangan pendapatan dalam beberapa dekade terakhir ini.

Pada masa yang akan datang, nilai warisan diekspektasikan akan terus meningkat jika nilai aset terus mengalami pertumbuhan. Ketimpangan antargenerasi juga diekspektasikan meningkat seiring dengan membaiknya angka harapan hidup.

Melalui penerapan pajak warisan yang didesain dengan baik, OECD berpandangan tiap-tiap yurisdiksi dapat meningkatkan penerimaan dan keadilan secara efisien tanpa memerlukan beban administratif yang berlebihan.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Pajak warisan yang didesain untuk menyasar transfer kekayaan bernilai tinggi juga bisa menjadi alat meningkatkan kesetaraan dan mengurangi konsentrasi kekayaan. Ide tersebut relevan mengingat sistem pajak penghasilan tidak dapat secara efektif memajaki capital income.

Tak hanya itu, pajak warisan juga memberikan dampak terhadap perilaku ahli waris. Pajak warisan dinilai mendorong ahli waris untuk bekerja dan berdonasi. Berikut implementasi pajak warisan di Eropa seperti tertuang dalam laporan Tax Foundation bertajuk Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe.


Baca Juga: Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Namun, pajak warisan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis keluarga yang dijalankan ahli waris, terutama jika ahli waris tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar pajak warisan. Masalah ini kerap terjadi pada ahli waris yang menjalankan usaha UMKM.

Guna menciptakan sistem pajak warisan yang lebih baik, yurisdiksi perlu menetapkan pengecualian pajak atas nilai warisan di bawah threshold tertentu. Tarif progresif juga perlu diberlakukan sehingga makin besar warisan yang diterima maka makin besar pula pajak yang dibayar.

Untuk memitigasi praktik penghindaran pajak warisan, basis pajak harus dibuat seluas mungkin. Pengecualian pajak warisan atas jenis aset tertentu juga perlu dikurangi. Yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan khusus bagi ahli waris yang kesulitan likuiditas dan tak mampu membayar pajak warisan.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Informasi mengenai konsentrasi harta warisan dan ketimpangan juga perlu dibuka seluas mungkin. Harapannya, publik bisa lebih memahami urgensi dari pengenaan pajak warisan sehingga hambatan politik atas ide pengenaan pajak warisan dapat diatasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, pajak warisan, ketimpangan pendapatan, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak