Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Serentak! 4 KPP di Sumut Sita Aset WP, Ada Truk Hingga Saldo Rekening

A+
A-
2
A+
A-
2
Serentak! 4 KPP di Sumut Sita Aset WP, Ada Truk Hingga Saldo Rekening

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Empat KPP Pratama di bawah Kanwil Ditjen Pajak Sumutera Utara I, yakni KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat, melakukan tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyitaan aset-aset milik wajib pajak ini dilakukan atas tunggakan dengan nilai total miliar rupiah. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Timur misalnya, menyita 1 unit truk milik PT PBR bernilai Rp120 juta atas tunggakan pajak Rp200 juta.

"Penyitaan dilakukan karena tunggakan tidak dilunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam siaran pers, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Kemudian, berbarengan dengan itu, KPP Pratama Medan Polonia melakukan penyitaan atas rekening milik wajib pajak dengan saldo Rp78,7 juta. Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak berinisial MNP tak kunjung melunasi tunggakan senilai Rp3,14 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Medan Petisah juga melakukan penyitaan aset milik wajib pajak berupa saldo rekening senilai Rp47,7 juta. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak badan, yakni PT DP, tidak melunasi utangnya senilai Rp383,4 juta.

Terakhir, KPP Pratama Medan Barat melakukan penyitaan atas aset saldo rekening senilai Rp203,1 juta milik CV NLB. Wajib pajak tersebut diketahui tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp321,1 juta.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Sebelum penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Kanwil DJP Sumut I menekankan, tindakan penyitaan aset milik penunggak pajak merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, utang pajak, penagihan aktif, sita aset, penagihan, Kanwil DJP Sumut I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 10:06 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan