Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution

Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak dan Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan beberapa catatan mengenai rencana program pengungkapan aset secara sukarela yang diusulkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Catatan pertama mengenai periode perolehan atau kepemilikan aset yang diungkapkan. Menurut Darmin periodenya terlalu panjang karena dimulai sejak 1985. Pemerintah, sambungnya, perlu memperhatikan durasi program agar efektif mendorong kepatuhan para wajib pajak.

"Di RUU ini ada pelaporan kekurangan pembayaran PPh di masa lalu, tapi panjang sekali periodenya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Darmin mengatakan program pengungkapan aset sukarela akan memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Walaupun tidak bernama amnesti pajak (tax amnesty), publik bisa berpandangan pemerintah akan kembali mengadakan program serupa pada masa yang akan datang.

Darmin kemudian membandingkannya dengan program sunset policy yang diadakan ketika dia menjabat dirjen pajak pada 2008. Saat itu, pemerintah hanya membatasi periodenya 3 tahun ke belakang, khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Walaupun periode pengungkapannya pendek, Darmin menyebut pajak yang dibayarkan sudah tergolong besar. Hal itu terjadi karena DJP mendorong semua pengusaha besar berpartisipasi dan menerapkan metode benchmarking atas pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pada program sunset policy, sebuah perusahaan kelapa sawit bisa membayar kekurangan pembayaran pajak hingga Rp1 triliun, sedangkan perusahaan batu bara berkisar Rp700 miliar sampai Rp1,2 triliun. Belum lagi jika ada perusahaan yang masuk ke proses penyidikan sehingga harus membayar denda 400%.

Selain soal periode perolehan harta, Darmin juga menyoroti rendahnya tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang mengungkapkan aset yang dimiliki pada periode 2007-2015 cukup diberikan pembebasan denda, tidak perlu sampai mendapatkan tarif khusus.

Darmin kemudian memberikan ilustrasi skema yang lebih dinilainya lebih ideal. Pengungkapan aset sepanjang 1985 hingga program sunset policy dapat dikenakan tarif pajak 15% atau 12% jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Juga: DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

"Setelah itu, dari 2007 sampai 2015, kalau perlu hanya dibebaskan dendanya saja kalau dia melapor. Tarifnya normal saja, 30% atau 25% kalau gunakan dananya untuk SBN selama paling kurang 5 tahun," ujarnya.

Dalam rancangan revisi UU KUP, terdapat 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan aset sukarela. Pada kebijakan I, pengungkapan aset hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty akan dikenakan PPh final 15% dari nilai aset atau 12,5% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak akan diberikan penghapusan sanksi. Pada wajib pajak yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5% jika ditetapkan DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Sementara pada kebijakan II, pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Wajib pajak akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam SBN.

Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Sementara pada wajib pajak yang gagal investasi dalam SBN, harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP. (kaw)

Baca Juga: Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, ungkap aset sukarela, kepatuhan wajib pajak, tax amnesty, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:59 WIB
DITJEN PAJAK

Agar Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan Tinggi, Begini Rencana Aksi DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama