Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 2024, DJP Warning Batas Validasi NIK-NPWP

A+
A-
10
A+
A-
10
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 2024, DJP Warning Batas Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Topik ini mendapat sorotan netizen pada pekan ini.

Otoritas menjelaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tarif efektif PPh 21 sudah siap diterbitkan dalam waktu dekat.

"RPMK pun sudah kami siapkan. Insyaallah mulai masa pajak Januari 2024 sekiranya semua terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, mulai dijalankan. Jadi Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan tarif efektif rata-rata," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Lebih lanjut, kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

Seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun. Baca artikel lengkapnya, 'DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024'.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Topik lain yang juga mendapat perhatian netizen adalah tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP menyebutkan sampai saat ini masih ada 12,6 juta NIK-NPWP yang belum padan. Baru sebanyak 59,3 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.

DJP menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan.

"Ayo lakukan [pemadanan NIK sebagai NPWP] sebelum 1 Januari 2024," bunyi unggahan DJP di Instagram, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

DJP sudah mengonfirmasi bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan berjalan berbarengan dengan coretax system pada pertengahan 2024. Namun, PMK 112/2022 masih mengatur bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP berjalan mulai 1 Januari 2024.

Baca artikel lengkapnya, 'Masih Ada 12,6 Juta NIK-NPWP Belum Padan, DJP Ingatkan Batas Waktunya'.

Selain 2 artikel di atas, ada sejumlah ulasan lain yang menarik untuk disimak kembali. Di antaranya, peringatan DJP soal pengecekan data prepopulated, aturan tentang penyitaan penyertaan modal, terbitnya aturan teknis insentif PPN rumah ditanggung pemerintah, dan realisasi penerimaan pajak terkini.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

1. DJP: WP OP Tetap Perlu Cek Data Prepopulated saat Laporkan SPT Tahunan

DJP menyatakan wajib pajak tetap perlu mengecek data prepopulated saat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut harus diperiksa oleh wajib pajak.

"Datanya sudah ada, cuma kata kuncinya valid atau tidak datanya. Ini yang hati-hati," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

2. Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

3. Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023.

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

4. Resmi Terbit! PMK Baru Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Otoritas fiskal resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

PMK yang dimaksud adalah PMK 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 November 2023.

Mengutip pertimbangan dalam PMK tersebut, untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Baca Juga: NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

5. Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp1.523,7 triliun atau 88,6% dari target yang ditetapkan pada APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak senilai Rp1.818,24 triliun sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 75/2023 kemungkinan besar akan tercapai.

"Tentu kita mendorong pada 2 bulan terakhir ini bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk mencapai target yang sudah ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, tarif efektif PPh 21, NPWP, NIK, PPN rumah DTP, prepopulated data, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:26 WIB
Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama