Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Khusus untuk Investor Asing Diusulkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Pajak Khusus untuk Investor Asing Diusulkan

Ilustrasi. Jaring ikan yang ditinggalkan menutupi terumbu karang di kawasan lindung Ko Losin, Thailand. Sekelompok penyelam sukarela dan Pusat Penelitian Sumber Daya Pesisir serta dibantu oleh Angkatan Laut Kerajaan Thailand, memindahkan 2.750 meter persegi di antaranya. ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/WSJ/sa.

BANGKOK, DDTCNews – Centre for Economic Situation Administration (CESA) Thailand mengusulkan tarif pajak penghasilan khusus untuk investor asing atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Mereka juga berencana mengizinkan orang asing untuk menikmati visa jangka panjang.

Juru bicara CESA Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan institusinya tengah merumuskan kebijakan yang memungkinkan wisatawan asing dapat berwisata dengan mudah ke Thailand di era new normal. Namun, perlu ada stimulus tambahan.

"Kami meminta badan-badan terkait agar cepat mengabulkan usulan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 17% atas pendapatan investor asing di Thailand," katanya, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Thanakorn mengatakan tarif pajak yang rendah akan membuat investor asing kembali menanamkan modalnya di Thailand sehingga ada daerah-daerah wisata dapat berkembang. Adapun pada saat ini, pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan progresif hingga 35%.

Saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan keputusan mengenai usulan tarif pajak 17% bagi investor asing. Salah satu yang dipertimbangkan adalah dampaknya terhadap pengumpulan pendapatan pemerintah.

Di sisi lain, Thanakorn menyebut CESA telah menyetujui skema visa jangka panjang kepada empat kelompok orang asing agar berdatangan ke Thailand. Mereka yakni warga asing kaya, pensiunan asing kaya, asing profesional kaya yang bekerja di Thailand, serta profesional asing yang sangat terampil.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Keempat kelompok orang asing tersebut berhak atas visa hingga 10 tahun serta dapat membeli tanah dan properti di Thailand.

Pada kelompok warga asing kaya, CASA tidak menetapkan batasan usia tetapi diharuskan untuk berinvestasi setidaknya 16,4 juta baht atau Rp7,2 miliar dalam surat utang negara, properti, atau investasi asing langsung. Mereka juga harus memiliki pendapatan setidaknya US$80.000 (sekitar Rp116 juta) selama 2 tahun terakhir dan aset US$1 juta (ekitar Rp14,4 miliar).

Sementara pada kelompok pensiunan kaya, mereka harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki pendapatan tahunan senilai US$40.000 (sekitar Rp58 juta), selain menginvestasikan US$250.000 (sekitar Rp362,2 juta) dalam surat uang negara atau real estat.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Pada wisatawan asing kebanyakan, Thanakorn mengatakan CASA akan mengembangkan skema sandbox untuk kunjungan di Phuket. Mulai 1 Agustus 2021, wisatawan asing yang datang ke Phuket akan diizinkan bepergian ke destinasi wisata lain setelah 7 hari.

Destinasi wisata tersebut meliputi Koh Samui, Koh Phangan, dan Koh Tao di Surat Thani; Koh Phi Phi, Koh Ngai, dan Railay Bay di Krabi; serta Khao Lak, Koh Yao Yai, dan Koh Yao Noi di Phang Nga.

"Gubernur dari 3 provinsi itu harus bekerja sama dengan sektor swasta dan masyarakat sipil untuk mendatangkan wisatawan ke daerah tersebut," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Thailand, insentif pajak, investor asing, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra