Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Diproyeksi Belum Bisa Tembus 10% Hingga 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Tax Ratio Diproyeksi Belum Bisa Tembus 10% Hingga 2025

Ilustrasi tax ratio

JAKARTA, DDTCNews - Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio diprediksi belum bisa tembus 10% hingga 2025. Pemerintah memperkirakan tax ratio dalam jangka menengah 2023-2025 akan berkisar 8,4%-9,1%.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut penerimaan perpajakan dalam jangka menengah akan dioptimalkan dengan tetap menjaga daya saing dan investasi. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan reformasi perpajakan, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

"Penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai kisaran terendah 8,4% sampai dengan tertinggi sekitar 9,1% terhadap PDB dalam jangka waktu 2023-2025," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dokumen tersebut juga menyebutkan kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pada periode 2023–2025 lebih banyak berhubungan dengan upaya mendukung investasi, daya saing, serta kegiatan ekonomi strategis. Dalam periode tersebut, pemerintah berencana menjalankan 3 kebijakan terkait penerimaan perpajakan secara umum.

Pertama, kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi dan daya saing. Kedua, peningkatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, pengendalian konsumsi masyarakat atas barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Kebijakan perpajakan ke depan juga akan selaras dengan kerja sama pemajakan internasional lintas yurisdiksi di era teknologi informasi dan digitalisasi. Di sisi lain, dampak dari reformasi struktural diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perluasan basis perpajakan di dalam negeri.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pemerintah memperkirakan aktivitas masyarakat akan mengalami peningkatan, baik dari sisi produksi maupun konsumsi seiring dengan tren pemulihan ekonomi. Perbaikan kinerja ekonomi juga diyakini akan mendorong penerimaan perpajakan terutama dari sisi pajak penghasilan (PPh) nonmigas, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak lainnya.

Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan permintaan global yang berangsur pulih akan mendorong peningkatan harga komoditas terutama di sektor migas. Hal itu diyakini akan berdampak pada potensi peningkatan penerimaan PPh migas.

Pemerintah juga merancang kebijakan di sektor kepabeanan dan cukai jangka menengah. Fokus pemerintah adalah mendukung kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan pemulihan ekonomi dan mendorong penerimaan negara.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Penambahan barang kena cukai rencananya tidak akan terbatas pada produk plastik, tetapi juga merambah pada produk lain yang memberi dampak buruk bagi masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan cukai jangka menengah.

Selain itu, pemerintah optimistis aktivitas perdagangan internasional yang berangsur meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi akan mendorong penerimaan baik di sektor bea masuk dan bea keluar dalam jangka menengah.

"Kebijakan pada sektor perdagangan internasional akan disinergikan dengan penataan National Logistic Ecosystem yang akan dilaksanakan secara estafet mulai tahun 2020 sampai dengan 2025," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, target rasio pajak, kinerja fiskal, penerimaan pajak, penerimaan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak