Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B.

"Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model," ujar Mekar, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Meski demikian, untuk penerapan pasal-pasal tertentu pada P3B KPP tetap harus melihat klausul yang diatur dalam P3B yang dimaksud.

Bila klausul yang diatur sama dengan surat edaran, maka interpretasi atas klausul yang dimaksud dapat mengacu pada SE-52/PJ/2021.

Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Desember 2021 karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Pada SE-52/PJ/2021, ditegaskan bahwa penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-52/PJ/2021. (sap)

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-52/PJ/2021, P3B, perjanjian penghindaran pajak berganda, kerja sama pajak, penghindaran pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan