Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

A+
A-
2
A+
A-
2
Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) menggunakan sebagian tambahan anggaran dari Inflation Reduction Act (IRA) untuk meningkatkan pengawasan dan audit atas perusahaan besar, orang-orang kaya, dan complex partnerships yang belum menunaikan kewajiban pajaknya secara penuh.

Sebelum berlakunya IRA, anggaran belanja IRS terus dipangkas. Akibatnya, IRS tidak mampu merespons penghindaran pajak secara optimal. Dengan anggaran IRA, IRS mengaku akan mengejar ketertinggalan tersebut.

"IRS berupaya memastikan perusahaan besar dan orang kaya membayar pajak yang seharusnya mereka bayar," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui upaya tersebut, IRS berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai US$482 juta atau Rp7,5 triliun. Tambahan penerimaan itu berasal dari kegiatan penagihan atas 1.600 wajib pajak kaya berpenghasilan di atas US$1 juta dan utang pajak di atas US$250.000.

Sementara itu, Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan fokus pengawasan terhadap wajib pajak terkaya akan terus dilanjutkan.

"Kami akan terus menambah staf dan sumber daya IT untuk memastikan wajib pajak berpenghasilan tinggi membayar pajaknya dengan benar," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khusus atas wajib pajak korporasi, IRS menggelar program large corporate compliance (LCC) guna melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak yang diperiksa dipilih dengan menggunakan data analytics.

Rencananya, pemeriksaan difokuskan terhadap wajib pajak besar dengan rata-rata aset senilai US$24 miliar dan rata-rata penghasilan kena pajak US$526 juta per tahun.

Khusus atas perusahaan asing yang beroperasi dan menjual produknya di AS, IRS berupaya meningkatkan aktivitas pengawasan atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

IRS mengeklaim anak usaha dari perusahaan asing telah menyalahgunakan ketentuan transfer pricing guna menghindar dari kewajiban membayar pajak di AS.

"Untuk menindak para wajib pajak tersebut, IRS telah mengirimkan surat teguran ke 180 anak usaha asing di AS guna menegaskan kewajiban mereka membayar pajak di AS dan mendorong mereka melakukan pembetulan SPT," tulis IRS.

Sebagai informasi, IRA adalah undang-undang yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden yang di dalamnya turut memuat kebijakan peningkatan penerimaan pajak. Penerimaan pajak dipandang perlu naik guna menekan defisit anggaran dan inflasi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Beberapa klausul pajak baru dalam IRA antara lain pengenaan pajak korporasi minimum sebesar 15% atas book income, pengenaan pajak sebesar 1% atas buyback saham, dan pemberian fasilitas kredit pajak atas investasi-investasi yang berkaitan dengan pengembangan energi ramah lingkungan.

IRA juga mengalokasikan anggaran senilai US$80 miliar selama 10 tahun depan untuk IRS dalam rangka modernisasi, penambahan SDM, dan peningkatan pengawasan IRS. Langkah ini ditargetkan dapat memberikan tambahan penerimaan senilai US$181 miliar. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, AS, anggaran, pengawasan, orang kaya, audit, pajak, IRS, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama