Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto ternyata makin diminati. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun. Angka ini naik 56,22% jika dibandingkan realisasi pada Januari 2024.

Sementara itu, total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 113.05% atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan nilai transaksi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.

"Semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi pada tahun ini," ujar Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Olvy Andrianita, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang makin diminati masyarakat Indonesia.

Pada Februari 2024, jumlah pelanggan kripto mencapai 19,18 juta pelangga. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar mencapai 427.200 pelanggan per bulan, terhitung sejak Februari 2021.

Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) periode Februari 2024 sebanyak 715.600 pelanggan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Saat ini, tercatat ada 35 perusahaan CPFAK yang terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Sementara itu, jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR). (sap)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, trading

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama