Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

A+
A-
1
A+
A-
1
Utang Pajak Tembus Rp12 Miliar, 4 Kendaraan Milik Perusahaan Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) melakukan penyitaan aset atas grup perusahaan TDK akibat adanya tunggakan pajak yang tak kunjung dilunasi.

Kepala KPP PMA Enam Mohkamad Khifni mengatakan utang pajak yang ditanggung perusahaan mencapai Rp12 miliar. Adapun aset yang disita adalah 3 mobil dan 1 sepeda motor.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP PMA Enam," ujar Khifni dalam keterangan resminya, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh juru sita KPP PMA Enam dan turut dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, wajib pajak telah terlebih dahulu diterbitkan surat teguran dan juga surat paksa.

Sesuai dengan ketentuan pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan bila dalam 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak masih tidak saja melunasi utang pajaknya.

Setelah aset disita, penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihannya dalam waktu maksimal 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Khifni mengatakan dalam melakukan penagihan pihaknya tetap lebih mengutamakan langkah persuasif. Penagihan aktif termasuk melalui penyitaan baru dilakukan bila upaya persuasif tak mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Penyitaan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajaknya dengan baik dan memberikan efek jera bagi para penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, utang pajak, penagihan aktif, sita aset, penagihan, KPP PMA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 10:06 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP