Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

A+
A-
1
A+
A-
1
UU Cipta Kerja Disebut Bisa Atasi Masalah Defisit Transaksi Berjalan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan materi dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak pada penurunan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), bahkan menjadikannya surplus.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan banyak investasi, termasuk yang pada industri pengolahan. Jika industri pengolahan mampu memproduksi barang-barang bernilai tambah untuk kemudian diekspor, menurutnya, masalah CAD yang menahun bisa segera teratasi.

"Yang kita ekspor seharusnya yang menciptakan nilai tambah tinggi. Membangun industri hulu sampai hilir dan bisa berkompetisi di global dengan harga barang yang lebih tinggi sehingga menutupi current account deficit," katanya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Iskandar mengatakan CAD menjadi masalah menahun di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berulang kali meminta para menterinya mengatasi masalah CAD dan defisit perdagangan melalui peningkatan ekspor produk yang bernilai tambah.

CAD, sambungnya, menandakan Indonesia harus membayar lebih banyak dolar AS kepada orang asing dibandingkan dengan yang dibawa ke dalam negeri. Menurutnya, CAD yang terlalu lebar juga bisa langsung berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian negara.

Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang untuk menyehatkan CAD melalui UU Cipta Kerja. Dengan meningkatnya investasi dan ekspor, CAD bisa perlahan diperkecil sebelum akhirnya menjadi surplus.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Pada kuartal III/2020, neraca transaksi berjalan Indonesia membukukan surplus US$ 964,16 juta (0,4% dari PDB) setelah hampir 9 tahun mengalami defisit. Menurut Iskandar, hal itu terjadi karena naiknya harga komoditas sehingga tetap rawan mengalami defisit ketiga harganya kembali menurun.

"Kenapa CAD kita mengalami surplus 9 tahun lalu, pada kuartal II dan III tahun 2011? Itu terjadi karena harga komoditas tinggi dan kita mengalami ini lagi di kuartal III sekarang, current account surplus," ujarnya.

Selain itu, masalah juga terjadi karena pemerintah selama ini terpaksa membiayai investasi pembangunan menggunakan dana jangka pendek. Alhasil, saat ada sedikit gejolak terhadap perekonomian, langsung terjadi capital outflow.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menurut Iskandar, masalah tersebut bisa diatasi dengan membentuk sovereign wealth fund (SWF) bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, defisit transaksi berjalan, current account deficit, CAD, investasi, SWF, LPI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama