Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah tengah merevisi UU PPh yang akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh badan.

Melalui rencana perubahan aturan tersebut, pemerintah ingin meringankan beban pajak perusahaan kecil dan menengah dan pada sisi lain meningkatkan beban pajak bagi korporasi besar yang beroperasi di Polandia.

"Rancangan proposal dari Kemenkeu untuk PPh badan makin mendekatkan sistem pajak perusahaan Polandia menyerupai sistem yang berlaku di Estonia," tulis laporan kantor konsultan pajak Crido dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dengan perubahan rezim PPh badan, entitas bisnis di Polandia bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika belum membagikan dividen. Adapun proposal pembaruan kebijakan pajak itu dibuka kepada publik pada akhir September 2020.

Selain itu, perusahaan kecil dan menengah dengan omzet usaha di bawah 100 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp387 miliar juga bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika langsung melakukan investasi dari keuntungan usaha.

Melalui rencana pembaruan kebijakan tersebut, setidaknya 97% perusahaan di Polandia akan terdampak. Bila tidak ada aral melintang, perubahan PPh badan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Laporan Crido juga menyebutkan dengan pembaruan ketentuan PPh badan ini maka sekitar 75% perusahaan di Polandia akan menikmati tarif PPh badan khusus 9% karena memiliki omzet usaha yang kecil.

Sementara itu, 25% sisanya merupakan perusahaan besar yang akan membayar PPh badan dengan tarif 19%. Berdasarkan data Crido, jumlah perusahaan kelas kakap ini setidaknya sebanyak 73.000 pengusaha.

"Para pemegang saham di perusahaan besar ini akan membayar tarif pajak efektif 34% atau bisa naik menjadi 38% jika menjadi wajib pajak yang dikenakan pajak solidaritas oleh pemerintah," sebut laporan Crido.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sementara itu, Kementerian Keuangan Polandia menegaskan perubahan rezim PPh badan ini sebagai upaya pemerintah memberikan ketahanan pelaku usaha jika terjadi resesi atau krisis. Pasalnya tarif paling tinggi untuk PPh badan diturunkan dari 23% menjadi 19%.

Selain itu, lanjut Kemenkeu, ruang lebar insentif bagi perusahaan kecil dan menengah agar dampak resesi ekonomi itu juga diklaim tidak memengaruhi keuangan keluarga pengusaha kecil dan menengah.

"Sistem perpajakan baru akan memberikan ketahanan yang besar terhadap resesi dan meningkatkan kapasitas investasi serta meningkatkan produktivitas dan inovasi," kata otoritas fiskal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : polandia, kebijakan pajak, uu pajak penghasilan, tarif pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama