Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! Otoritas Pajak Ini Periksa Kepatuhan Terhadap 100 WP Prominen

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Otoritas Pajak Ini Periksa Kepatuhan Terhadap 100 WP Prominen

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ketika memberikan keterangan pers usai menghadap Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al Mustafa Billah Shah di Sungai Long Golf & Country Resort, Kajang, Selangor, Malaysia, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan sedang meneliti kepatuhan 100 wajib pajak prominen di negara tersebut.

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan otoritas ingin memastikan para wajib pajak prominen tersebut mematuhi kewajiban pajak mereka. Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim untuk menekan potensi penghindaran pajak, terutama pada 20% kelompok masyarakat teratas.

"IRB telah menerima perintah perdana menteri baru-baru ini untuk mengejar orang kaya yang berpotensi menghindari pajak," katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Mohd Nizom mengatakan pemerintah ingin menegaskan siapapun harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Langkah yang dilakukan otoritas juga bukan berarti menjadikan orang kaya sebagai sasaran pemeriksaan.

Data IRB pada Juni 2022 mencatat ada 31.598 entitas yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lainnya yang belum mengumumkan pendapatannya dengan sebenarnya. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian pajak yang diperkirakan mencapai RM665 juta.

PM Anwar pada 6 Maret 2023 pun meminta otoritas sekuat tenaga mengidentifikasi para penghindar pajak, bahkan jika mereka adalah teman atau pendukung politiknya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Mohd Nizom menyebut IRB memiliki divisi yang bertugas mengumpulkan informasi terkait masalah perpajakan setiap hari. Informasi itu dapat berasal dari informasi publik atau dari pihak lain melalui jalur hukum.

Setelah terkumpul, informasi tersebut bakal diproses oleh Sistem Kepatuhan Pemeriksaan Pajak dan dianalisis lebih lanjut oleh para ahli. Dari analisis ini, bisa saja otoritas melakukan pemeriksaan terhadap orang pribadi atau perusahaan, yang nantinya dapat mengarah pada tuntutan di pengadilan jika bukti menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang perpajakan.

"Jika kami memiliki cukup informasi dari beberapa sumber dan mampu menguatkan kecurigaan kami, kami akan menerbitkan surat investigasi," ujarnya dilansir malaymail.com. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, pengelakan pajak, tax avoidance, Malaysia, Anwar Ibrahim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama