Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2 Tahun Pandemi, Harta 10 Orang Terkaya di Dunia Naik 2 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
2 Tahun Pandemi, Harta 10 Orang Terkaya di Dunia Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Oxfam International mencatat nilai harta 10 orang terkaya di dunia meningkat 2 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun pandemi Covid-19. Kekayaan mereka melonjak dari US$700 miliar menjadi US$1,5 triliun.

Menurut Oxfam, akumulasi kekayaan yang terkumpul selama 2 tahun berlangsungnya pandemi ini perlu dipajaki oleh setiap pemerintah melalui pajak kekayaan atau jenis pajak lainnya.

"Bila 10 orang terkaya di dunia kehilangan 99,999% dari kekayaannya besok, mereka masih jauh lebih kaya dibandingkan dengan 99% populasi dunia," ujar Executive Director Oxfam International, Gabriela Bucher, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak tersebut perlu dibelanjakan pada program-program yang mampu menurunkan ketimpangan yang kian melebar dalam 2 tahun ini.

"Belanjakan dana yang diperoleh dari pajak ini pada program-program seperti universal healthcare, perlindungan sosial, dan mitigasi perubahan iklim," tulis Oxfam dalam keterangan resminya.

Menurut Oxfam, pajak kekayaan dengan tarif 99% perlu dikenakan sekali atas 10 orang terkaya di dunia yang mendapatkan windfall akibat pandemi Covid-19. Oxfam mengklaim nilai yang terkumpul dengan pajak tersebut mencapai US$812 miliar.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Setelah dikenakannya pajak tersebut, Oxfam mengklaim 10 orang terkaya di dunia masih lebih kaya US$8 miliar bila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19.

Pengenaan pajak tersebut perlu diikuti dengan kebijakaan pajak dengan tarif progresif atas capital gains dan kekayaan guna menekan ketimpangan. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kekayaan, windfall tax, penghindaran pajak, pandemi Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama