Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memandang kegiatan impor barang sejauh ini sudah berjalan lancar seiring dengan implementasi Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua Permendag 36/2023.

Zulkifli mengatakan kelancaran impor tersebut misalnya terjadi pada proses impor barang bawaan pribadi penumpang. Dia pun sempat meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2024).

Baca Juga: Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Zulkifli menuturkan terdapat 3 pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag 7/2024 antara lain perihal impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Permendag 7/2024 mengatur impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; serta tidak ada batasan kondisi barang harus baru.

Menurut menteri perdagangan, impor barang bawaan pribadi penumpang kini dikembalikan dengan menggunakan ketentuan pada PMK 203/2017.

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

"Aturan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan pelabuhan-pelabuhan lainnya," ujar Zulkifli.

Impor barang kiriman PMI kini mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pelonggaran ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Atas barang kiriman tersebut, PMI akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Untuk PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun.

Bagi PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kementerian Luar Negeri, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Zulkifli menambahkan pokok perubahan terakhir pada Permendag 7/2024 ialah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Perubahan ketentuan bertujuan untuk memudahkan impor bahan baku industri.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Menurutnya, industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Komoditas yang dimaksud antara lain fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P (produsen) dan API-U (umum).

Selain itu, termasuk juga bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga. (rig)

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 7/2024, kemendag, kebijakan berlaku surut, barang kiriman, pekerja migran indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal