Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Ketentuan Baru Soal Barang Kiriman PMI, Begini Kata BP2MI

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Ketentuan Baru Soal Barang Kiriman PMI, Begini Kata BP2MI

Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan ketentuan dalam PMK 141/2023 menjadi bentuk insentif dari negara kepada PMI. Pasalnya, selama ini PMI sering mengalami diskriminasi ketika mengirimkan barang ke Indonesia.

"Kami sudah berjuang dan Alhamdulillah direspons positif oleh Bapak Presiden terkait keluhan banyak PMI tentang barang-barang kiriman mereka, yang selama ini mereka di pelabuhan dan bandara sering mendapatkan perlakuan diskriminatif," katanya dalam acara puncak Hari Pekerja Migran Internasional, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Benny mengatakan ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman selama ini sangat memberatkan PMI. Oleh karena itu, BP2MI telah mengusulkan pemberian insentif kepabeanan dan pajak khusus atas barang kiriman PMI.

PMK 141/2023 telah membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dari impor barang kiriman lainnya berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sementara melalui PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural. Atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500, akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya dengan tarif 7,5%.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Di sisi lain, turut diatur pula pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Menurut Benny, ketentuan ini akan membuat PMI lebih nyaman melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT yang dibawa dari luar negeri.

"Perjuangan kita disetujui oleh Bapak Presiden. Dua handphone milik para PMI dibebaskan dari bea dan administrasi IMEI-nya," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC, TKI, PMI, PMK 141/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan