Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyederhanakan prosedur pengajuan amnesti pajak properti.

Romualdez mengatakan prosedur pengajuan amnesti pajak perlu dipermudah agar sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini utamanya akan mempermudah para ahli waris yang berdomisili di luar negeri.

"Mereka sudah cukup menderita karena pandemi. Janganlah kita membuat situasi lebih sulit bagi mereka," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Romualdez mengatakan amnesti pajak properti dilaksanakan untuk meringankan beban keluarga-keluarga yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Apalagi selama pandemi Covid-19, kegiatan pengurusan administrasi seperti balik nama ini sulit dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 11956, periode pelaksanaan amnesti pajak properti diperpanjang hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Romualdez mengestimasi perpanjangan periode amnesti pajak bakal memberikan waktu bagi sekitar 1 juta keluarga untuk melaksanakan kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, lanjutnya, manfaat amnesti pajak baru akan berjalan optimal apabila pemerintah menyederhanakan prosedurnya.

"Target penerima manfaat dari amnesti pajak ini termasuk ahli waris yang sah, pengelola harta, serta administrator," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pengampunan pajak, tax amnesty, properti, warisan, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama