Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Eigen Losing?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Eigen Losing?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang lekat dengan perannya sebagai pengawas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Namun, DJBC juga mengemban peran lainnya, yaitu sebagai trade facilitator.

Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta efisiensi biaya impor. Fasilitas yang diberikan DJBC itu di antaranya berupa eigen losing. Lantas, apa itu eigen losing?

Definisi
SECARA ringkas, eigen losing merupakan istilah yang merujuk pada pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). Eigen losing juga dapat berarti pembongkaran barang di tempat bongkar sendiri (Anwar, 2014).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Kegiatan pembongkaran pada dasarnya harus dilakukan di kawasan pabean, seperti di pelabuhan laut yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.

Namun, dalam kondisi tertentu, importir diperkenankan untuk membongkar barang impor di tempat lain. Pembongkaran di tempat lain tersebut dapat dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat lain tersebut.

Pembongkaran di tempat lain inilah yang disebut sebagai eigen losing. Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran di tempat lain.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Namun, tidak sembarang alasan bisa dijadikan dasar untuk mengajukan fasilitas eigen losing dalam pembongkaran. Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar diberikannya izin pembongkaran barang impor di tempat lain dalam PMK 108/2020.

Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Kedua, barang impor diangkut lanjut.

Ketiga, adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Keempat, terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan. Kelima, tidak tersedianya kawasan pabean.

Selain berkaitan dengan pembongkaran, fasilitas eigen losing tersebut juga berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Hal ini dijelaskan dalam Kelas Bimbingan Kepabeanan: Eigen Losing yang diadakan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melalui media sosial.

Dalam kelas tersebut, dijelaskan bahwa eigen losing adalah penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ketentuan eigen losing terkait dengan penimbunan juga diatur dalam PMK 108/2020. Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 112/2003, eigen losing dalam kegiatan penimbunan mengacu pada penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.

Sama halnya dengan pembongkaran di tempat lain, penimbunan di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—baru bisa dilakukan setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Izin tersebut juga tidak diberikan secara sembarangan.

Pemerintah telah menetapkan lima alasan yang dapat menjadi dasar pemberian izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Pertama, barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kedua, adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan. Ketiga, terdapat kongesti di pelabuhan.

Kongesti adalah banyaknya barang tertimbun di suatu tempat sehingga menimbulkan kemacetan arus barang. Berarti, dalam konteks ini, kongesti mengacu pada kawasan pabean (seperti pelabuhan) yang penuh dengan barang ditimbun sehingga tak memungkinkan barang impor yang baru datang ditimbun pada pelabuhan tersebut.

Keempat, tidak tersedianya TPS. Kelima, barang impor tersebut diimpor importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Simpulan
INTINYA, eigen losing adalah pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut di luar kawasan pabean atau di tempat bongkar sendiri.

Eigen losing juga dapat mengacu pada penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS itu di antaranya seperti di gudang atau lapangan penimbunan milik importir. Fasilitas eigen losing di antaranya diberikan untuk mengefisiensikan biaya impor yang timbul.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Misal, pada sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai sampai dengan Kota Jambi, berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan impor bahan baku/bahan pembantu.

Secara ketentuan, kapal-kapal niaga yang akan membongkar barang impor wajib melakukannya di Kantor Bea Cukai Jambi. Namun, pembongkaran di Kantor Bea Cukai Jambi akan membuat biaya impor menjadi lebih tinggi.

Untuk itu, otoritas bea cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik/produsen untuk melakukan pembongkaran di tempat sendiri atau eigen losing (Anwar, 2014).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Selain itu, fasilitas eigen losing di antaranya diberikan terhadap impor sapi yang merupakan makhluk hidup sehingga perlu perhatian khusus (Bea Cukai Bandar Lampung, 2020). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, eigen losing, fasilitas, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama