Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Singapura menegaskan rencana kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% pada 2022-2025 sangat diperlukan untuk membiayai belanja kesehatan, terutama saat pandemi Covid-19 in

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah telah memulai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak sejak beberapa tahun terakhir. Namun, kebutuhan belanja kesehatan terutama saat pandemi Covid-19 juga terus meningkat.

"Kenaikan tarif PPN masih diperlukan untuk mendanai pengeluaran yang meningkat dalam perawatan kesehatan seiring bertambahnya usia populasi Singapura," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (29/7/2021)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pemerintah, lanjut Wong, telah melakukan sejumlah upaya dalam mendorong setoran pajak antara lain menaikkan tarif pajak penghasilan, pajak properti, dan bea materai. Tarif PPN juga turut menjadi pertimbangan pemerintah dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi nasional.

Dia menilai kenaikan tarif PPN diperlukan sebagai bagian dari strategi fiskal yang berkelanjutan di Singapura. Sebab, basis pajak PPN sangat luas sehingga kenaikan tarifnya akan efektif meningkatkan penerimaan negara.

Saat ini, PPN menyumbang sekitar 15% dari total pendapatan operasional pemerintah. Pada saat bersamaan, pemerintah juga memberikan bantuan voucher PPN untuk mengompensasi pengeluaran kelompok miskin dan rentan akibat membayar PPN.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut direspons negatif oleh anggota DPR Yip Hon Weng. Menurutnya, Menurutnya, kenaikan tarif PPN seharusnya dapat ditunda hingga beberapa tahun seusai ekonomi benar-benar pulih dari tekanan pandemi.

Dia meminta pemerintah membuat kebijakan yang fleksibel dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski ada bantuan sosial, kenaikan tarif PPN tetap memberatkan karena berdampak pada berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

"Bahkan argumen klasik kenaikan PPN yang diikuti pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin mungkin tidak signifikan dalam kondisi krisis seperti saat ini," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, PPN, kenaikan tarif pajak, GST, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama