Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merevisi ketentuan withholding tax atas dividen untuk subjek pajak luar negeri agar sesuai dengan keputusan pengadilan tinggi Eropa atau Court of Justice of the European Union (CJEU).

Perubahan kebijakan tersebut berdasarkan putusan CJEU terhadap kasus sengketa pajak antara Sofina Group dengan Pemerintah Prancis. Pengadilan memutuskan kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis diskriminatif terhadap wajib pajak luar negeri.

Pengadilan menilai diskriminatif lantaran Pemerintah Prancis kala itu menolak permohonan restitusi WP badan nonresiden ketika keuangan perusahaan merugi. Sebaliknya, restitusi justru diberikan kepada WP dalam negeri dengan situasi keuangan perusahaan yang sama.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Mengingat kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis serupa dengan regulasi di Belanda maka revisi kebijakan diperlukan untuk mengikuti hasil putusan pengadilan. Pemerintah Belanda pun resmi merevisi ketentuan perpajakannya.

"Pemerintah Belanda telah mengeluarkan keputusan untuk memastikan aturan terkait dengan pemotongan pajak atas dividen sesuai dengan putusan CJEU," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (11/12/2020).

Keputusan Pemerintah Belana mengubah kebijakan withholding tax atas dividen bagi WP luar negeri berlaku pada 5 Desember 2020. Kebijakan itu juga mengakomodasi opsi pengembalian withholding tax atas dividen dan pajak perjudian.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sebelumnya, WP badan yang terdaftar di Belanda dapat mengkreditkan potongan dividen terhadap kewajiban PPh badan. Saat keuangan perusahaan merugi maka diberikan hak untuk mengajukan restitusi dari withholding tax dividen.

Sayang, kebijakan itu tidak berlaku bagi WP badan yang didirikan di luar negeri dan tidak dikenakan PPh badan. Namun, dengan keputusan Pemerintah Belanda baru-baru ini, WP badan nonresiden kini dapat mengajukan restitusi.

Pemerintah menetapkan sembilan syarat bagi WP badan nonresiden yang ingin mengajukan restitusi atas pemotongan pajak dividen di antaranya besaran keringanan diberikan dengan prinsip setara antara WP dalam negeri dan WP luar negeri saat posisi keuangan perusahaan merugi.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Lalu, perusahaan menyediakan data penerima manfaat dari pembayaran dividen; perusahaan dibentuk di negara anggota Uni Eropa atau wilayah ekonomi Eropa/The European Economic Area (EEA); dan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda.

"Permohonan restitusi maksimal diajukan untuk 3 tahun laporan keuangan terakhir perusahaan yang relevan," sebut otoritas seperti dikutip tax-news.com. (rig)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanda, withholding tax, subjek pajak luar negeri, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama