Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Beberapa anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan juga Partai Republik mengusulkan pembebasan pajak atas laba transaksi aset kripto yang tergolong minim.

Melalui Virtual Currency Tax Fairness Act, Suzan DelBene dan David Schweikert mengusulkan pembebasan pajak atas transaksi cryptocurrency bila laba yang diperoleh hanya senilai US$200 atau lebih rendah.

"Regulasi yang ketinggalan zaman tidak memungkinkan kita untuk menggunakan mata uang virtual dalam kehidupan sehari-hari dan malah memperlakukan aset tersebut seperti saham atau ETF," ujar DelBene, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

DelBene mengatakan cryptocurrency telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketentuan pajak harus disesuaikan seiring dengan perkembangan tersebut.

Akibat ketentuan yang memperlakukan cryptocurrency seperti aset investasi, wajib pajak harus melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan dengan mata uang digital tersebut.

"Ini menempatkan cryptocurrency dalam posisi yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya," ujar Executive Director Coin Center Jerry Brito.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Bila batas laba tak kena pajak senilai US$200 juta tersebut diberlakukan, transaksi-transaksi kecil menggunakan cryptocurrency bisa terbebas dari pajak dan wajib pajak dapat menggunakan mata uang tersebut sebagaimana uang pada umumnya.

"Tak hanya menciptakan level playing field untuk mata uang digital, regulasi ini akan membantu inovasi micropayment," ujar Brito. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, pajak penjualan, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar