Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

A+
A-
0
A+
A-
0
Dua Tahun, Ombudsman Terima 16 Pengaduan Investasi Komoditi Berjangka

Sejumlah orang tampak di Kantor Ombudsman di Jakarta. Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman menerima 16 aduan masyarakat terkait dengan investasi komoditas berjangka sepanjang 2021-2023 awal.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan dari seluruh 16 pengaduan yang masuk ke Ombudsman, 6 di antaranya telah selesai dan ditutup.

"Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dan perusahaan pialang berjangka," kata Didid dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Bappebti, imbuh Didid, menggandeng Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dengan perdagangan berjangka komoditi. Sejalan dengan hal itu, Bappebti berupaya meningkatkan diseminasi literasi masyarakat tentang investasi.

Dari 16 pengaduan nasabah yang masuk ke Ombudsman, ada 1 pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Merespons kondisi itu, Bappebti menyarankan pelaporan untuk menindaklanjuti pelaporan ke Polri.

Sementara terhadap 15 pengaduan lainnya yang diproses, 1 pengaduan diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 pengaduan telah mencapai kesepakatan damai, dan 2 pengaduan sedang masuk proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa Bappebti. Kemudian, ada 6 pengaduan lainnya sudah dilakukan mediasi oleh Bursa Berjangka tetapi belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Bappebti menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Juga ada dugaan pelanggaran ketentuan pidana bidang perdagangan berjangka yang ditindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Didid.

Pengaduan masyarakat, lanjut Didid, pada awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan yang ditujukan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka.

Bappebti dan Ombudsman sendiri kini bekerja sama untuk memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya, termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malpraktik yang dilakukan perusahaan pialang berjangka. Hal ini akan menentukan langkah tindak lanjut oleh Bappebti, apakah secara administratif, perdata, atau pidana.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

"Masyarakat perlu menyadar bahwa investasi akan selalu melekat dengan risiko. Masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih investasi," kata Didid.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk dapat segera diselesaikan. Selain itu, dia juga menyoroti perlunya optimalisasi program edukasi masyarakat agar melakukan investasi secara penuh kesadaran dan pemahaman. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, perdagangan berjangka, Bappebti, investasi ilegal, investasi bodong, pengaduan, Ombudsman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama