Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaet Investor AS, Insentif Pajak Jadi Andalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Gaet Investor AS, Insentif Pajak Jadi Andalan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina kian gencar mempromosikan peluang investasi kepada para penanam modal asing dengan menawarkan insentif pajak di era kenormalan baru ini.

Menteri Perdagangan Ramon Lopez mengatakan sejumlah keuntungan jika berinvestasi di Filipina di antaranya adalah pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%.

“Reformasi itu masuk dalam kebijakan Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha sebagai respons atas pandemi," katanya dalam webinar yang diadakan pemerintah Filipina di hadapan para investor AS, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Lopez menjelaskan fundamental makroekonomi Filipina sangat kuat sebelum krisis pandemi melanda. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Filipina mencapai 6% dengan tingkat inflasi yang rendah.

Pada saat bersamaan, angka pengangguran di Filipina juga menjadi yang terendah sepanjang sejarah. Begitu juga dengan persetujuan investasi di Filipina yang tercatat mencapai US$22,8 miliar yang menjadi nilai tertinggi sepanjang sejarah.

Perihal pandemi, lanjut Lopez, pemerintah Filipina merespons dengan mereformasi sejumlah undang-undang. Salah satu yang menjadi prioritas adalah mengenai dukungan dan insentif bagi dunia usaha, serta daftar negatif investasi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Reformasi yang sedang berjalan antara lain Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak bagi Dunia Usaha. Dalam reformasi tersebut, pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan di Filipina dari 30% menjadi 25%.

Ada pula amandemen Daftar Negatif Investasi Asing (Foreign Investment Negative List/FINL) yang akan memungkinkan ekuitas asing menanamkan modal lebih besar dalam usaha perdagangan ritel dan industri pelayanan publik.

FINL yang saat ini berlaku telah memungkinkan ekuitas asing mendirikan dan memiliki 100% bisnis internet, pendidikan tinggi, pusat pelatihan non-formal, pusat kesehatan, perusahaan asuransi, dan pinjaman perusahaan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Lopez juga menjanjikan bahwa Filipina akan mengembangkan skema gaji yang kompetitif, meningkatkan kepastian industri, akses yang tak tertandingi ke pasar ekspor, menghilangkan pembatasan ekspor produk-produk penting.

Lebih lanjut, pemerintah Filipina berkomitmen menciptakan industri manufaktur dan kreatif yang kompetitif, termasuk ekonomi digital. Tak ketinggalan, kualitas SDM juga terus dikembangkan.

"Kami sangat percaya dapat dengan mudah bangkit kembali setelah semuanya diselesaikan dan vaksin ditemukan," ujarnya dilansir dari Philstar. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investor asing, Amerika Serikat AS, filipina, insentif pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama