Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Yurisdiksi yang Meratifikasi MLI Terus Bertambah

A+
A-
1
A+
A-
1
Jumlah Yurisdiksi yang Meratifikasi MLI Terus Bertambah

Kantor Pusat OECD. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Burkina Faso resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan penyerahan dokumen ratifikasi oleh Burkina Faso tersebut membuat jumlah yurisdiksi yang sudah meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI mencapai 55 dari 94 yurisdiksi.

"Makin banyak negara yang menyetorkan dokumen ratifikasi MLI menunjukkan komitmen kuat OECD dan yurisdiksi-yurisdiksi untuk memerangi treaty abuse dan base erosion and profit shifting oleh korporasi multinasional," ujar, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Mengingat dokumen ratifikasi MLI baru disetorkan oleh Burkina Faso kepada OECD pada 30 Oktober 2020, penerapan MLI bakal berlaku efektif (entry into force) bagi Burkina Faso pada 1 Februari 2021.

Implementasi MLI sendiri akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dan mencakup lebih dari 600 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dari 55 yurisdiksi yang sudah resmi melakukan ratifikasi MLI.

Bila 94 yurisdiksi yang menyepakati MLI resmi menyetorkan dokumen ratifikasi kepada OECD maka akan ada 1.700 P3B yang tercakup dan dimodifikasi melalui MLI guna menekan praktik treaty abuse dan BEPS.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Untuk diketahui, MLI merupakan perjanjian multilateral yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengintegrasikan hasil kesepakatan dalam OECD atau G20 BEPS Project dengan P3B masing-masing.

"OECD/G20 BEPS Project memberikan solusi kepada otoritas pajak untuk menutup celah-celah ketentuan perpajakan internasional yang memungkinkan korporasi untuk melakukan penghindaran pajak," tulis OECD dalam laman resminya.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Apalagi, terdapat ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, ratifikasi MLI, perjanjian penghindaran pajak berganda p3b, BEPS, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama