Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

PORT LOUIS, DDTCNews – Mauritius dikabarkan akan mengubah peraturan perpajakannya. Per 30 Juni 2021 lalu, badan usaha tetap (BUT) yang memiliki penghasilan akan mulai dipajaki.

Negara asal burung dodo tersebut sudah tidak punya opsi selain mengubah aturan pajak mereka. Tahun lalu, Badan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris (FATF) mengklasifikasikan Mauritius ke dalam negara berisiko tinggi. Selain itu, Mauritius termasuk ke dalam daftar abu-abu (grey list) oleh FATF.

Daftar tersebut merepresentasikan negara-negara yang dinilai kurang mampu dalam menangani kerangka kerja antipencucian uang dan antiterorisme (AML-CFT Framework).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Negara ini tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak terhadap penghasilan yang diterima. Terutama para warga negara asing," seperti yang dikutip dari techzim.co.zw, Rabu, (22/9/21).

Tanpa perubahan kebijakan, mudah bagi negara Afrika tersebut untuk diberi cap teroris oleh negara-negara Barat. Amandemen peraturan ini menjadi salah satu langkah yang mereka ambil untuk mencegah hal itu terjadi.

Perubahan atas hak pemajakan ini tidak hanya berakibat timbulnya pajak penghasilan (PPh) terutang bagi masyarakatnya. Perubahan ini menyentil isu yang lebih luas, salah satunya terkait dengan kerahasiaan data.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan diberlakukannya pajak penghasilan, setiap orang harus melaporkan harta dan penghasilan yang mereka miliki. Aktivitas itu akan membuka seluruh data keuangan selama ini. Mulai dari mana uang itu didapatkan hingga bagaimana bisa timbul penghasilan.

Bagi oknum yang dengan sengaja menjadikan Mauritius sebagai tempat 'menimbun dan mencuci' uang, hal ini sama saja dengan menggali lubang untuk diri sendiri. Untuk itu, Mauritius harus sudah siap melihat banyak uang pergi dari negaranya. (tradiva sandriana/sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax haven, suaka pajak, surga pajak, penghindaran pajak, tax avoidance, pajak internasional, mauritius

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama