Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kekurangan Penerimaan Pajak, Negara Eropa Makin Andalkan Windfall Tax

A+
A-
0
A+
A-
0
Kekurangan Penerimaan Pajak, Negara Eropa Makin Andalkan Windfall Tax

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara Eropa makin mengandalkan windfall tax untuk memenuhi kebutuhan anggarannya masing-masing.

Berdasarkan catatan Tax Foundation, tercatat sudah ada 25 negara Eropa mengumumkan, mengusulkan, ataupun mengimplementasikan windfall tax atas sektor energi. Seiring berjalannya waktu, cakupan windfall tax meluas ke sektor perbankan dan sektor-sektor lainnya.

"Windfall tax tidak akan mencapai tujuan untuk meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan distorsi. Sebaliknya, windfall tax menyasar sektor tertentu tanpa basis pajak yang jelas," ujar ekonom Tax Foundation Cristina Enache, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai contoh, windfall tax di Hungaria, Republik Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia mulai menyasar sektor perbankan. Adapun Portugal mengenakan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan, sedangkan Kroasia memberlakukan windfall tax atas seluruh wajib pajak badan dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.

Windfall tax di Hungaria turut dikenakan terhadap sektor farmasi dan sektor keuangan nonbank. Bulgaria tercatat sudah memberlakukan windfall tax terhadap sektor energi. Namun, Bulgaria mengungkapkan rencana untuk mengenakan windfall tax atas seluruh sektor.

Secara lebih terperinci, negara-negara yang sudah menerapkan windfall tax yakni Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Lithuania, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Adapun negara-negara yang baru mengungkapkan niat untuk mengenakan windfall tax antara lain Irlandia, Latvia, Luxembourg, Belanda, Norwegia, dan Polandia.

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, windfall tax tidak pernah diadopsi secara luas oleh negara-negara Eropa. Windfall tax tercatat terakhir kali diandalkan oleh negara-negara Eropa pada era Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

"Gelombang windfall tax di Eropa menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sesungguhnya adalah respons pemerintah atas shortfall penerimaan," ujar KPMG Global Tax Policy Leader Grant Wardell-Johnson seperti dilansir ft.com.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut Wardell-Johnson, pandemi Covid-19 memunculkan winners and losers dalam perekonomian. Akibat hal tersebut, satu-satunya opsi yang bisa diambil oleh pemerintah adalah membebankan pajak pada sektor-sektor tertentu yang dianggap sebagai winners.

"Akan timbul gangguan ekonomi yang lebih besar bila pajak dinaikkan untuk seluruh sektor," ujar Wardell-Johnson. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penerimaan pajak, pendapatan negara, setoran pajak, windfall tax, Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama