Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

A+
A-
0
A+
A-
0
Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR menyetujui RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal yang turut mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham di bursa efek, dari 0,6% menjadi hanya 0,1%.

Ketua Komite Keuangan DPR Jose Salceda mengatakan penurunan tarif PPh diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar modal. Menurutnya, strategi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Filipina di antara negara Asean lainnya.

"Vietnam dan Indonesia hanya mengenakan pajak 0,1%, sedangkan negara tetangga lainnya mengecualikan penjualan saham dari pengenaan pajak. Hal ini membuat pasar obligasi dan ekuitas Filipina tetap kecil dibandingkan negara-negara lain di kawasan," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Salceda mengatakan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar modal Filipina lebih dalam, likuid, dan kompetitif. Pasalnya, tarif PPh atas transaksi saham di Filipina masih menjadi yang tertinggi di Asean.

Dia menyebut Bursa Efek Filipina juga hanya memiliki 283 perusahaan terdaftar, sementara bursa saham di negara lain di kawasan memiliki antara 425 dan 963 perusahaan terdaftar. Melalui penurunan tarif pajak, dia berharap makin banyak perusahaan yang mencari pendanaan dari pasar modal melalui initial public offering (IPO).

"RUU akan menyederhanakan sistem perpajakannya, karena perbedaan tarif pajak pada perdagangan saham di dalam dan luar negeri akan dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Direktur Utama Bursa Efek Filipina Ramon S. Monzon mengatakan volume perdagangan saat ini harus ditingkatkan lebih dari 3 kali lipat untuk mengompensasi hilangnya pendapatan akibat pengenaan PPh atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak tinggi juga membuat perdagangan saham di Filipina cenderung lesu.

Dia lantas memaparkan di negara-negara seperti Taiwan dan Korea Selatan, telah terjadi peningkatan volume pasar saham setelah pemerintah mengurangi tarif PPh atas transaksi saham.

Dilansir bworldonline.com, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal turut mengusulkan penghapusan pajak sebesar 7% atas keuntungan perdagangan bersih oleh bank dan lembaga keuangan, serta mengurangi pajak atas dividen bagi investor luar negeri dari 25% menjadi 10%. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, saham, pajak saham, pasar modal, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama