Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

A+
A-
7
A+
A-
7
Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

KEPAILITAN atau tutupnya suatu badan usaha merupakan salah satu bentuk implikasi ketidakpastian bisnis yang perlu dihadapi setiap pengusaha. Konsekuensi tersebut kian relevan ketika perekonomian dilanda krisis, termasuk akibat pandemi Covid-19.

Pada kenyataannya, kepailitan usaha berkaitan erat dengan penuntasan sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Misalnya, terdapat beberapa bentuk utang yang perlu dituntaskan, termasuk salah satunya utang pajak.

Bagaimana menyikapi setiap bentuk utang dan kewajiban yang ada? Mana yang harus didahulukan? Ternyata, setiap bentuk utang dalam konteks kepailitan memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelesaiannya. Sayangnya, belum banyak orang yang memahami peraturan terkait dengan kepailitan.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Melihat situasi ini, buku berjudul Kepailitan: Hukum dan Utang Pajak dalam Kepailitan baru saja hadir di tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berkecimpung dalam dunia usaha. Yeheskiel Minggus Tiranda, penulis buku tersebut, melihat perlunya pengusaha mengantisipasi kemungkinan pahit yang perlu dihadapi.

“Melihat kebutuhan tersebut, penulis terpanggil untuk menghadirkan buku yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kepailitan, mulai dari pengertian, asas, kondisi yang dapat membuat usaha pailit, siapa saja yang dapat menyatakan pailit,” tulis sosok yang saat ini juga aktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penulis memulai ulasan dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan duduk masalah hukum kepailitan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami rasionalisasi dan konsekuensi dari suatu kepailitan.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Kemudian, isi buku dilanjutkan dengan uraian tentang kedudukan utang pajak dan cara penyelesaiannya. Dengan daya jelajah yang luas, penulis menggunakan sudut pandang konseptual dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa studi di negara lain yang relevan juga dikupas.

Pada akhirnya, pembaca dapat memahami utang pajak memiliki kedudukan yang perlu didahulukan. Selain itu, kiat jitu dalam mengantisipasi kondisi kepailitan juga menjadi manfaat utama yang ditawarkan buku tersebut.

“Negara sebagai pemegang utang pajak mempunyai hak mendahulu dalam pelunasannya atas harta pailit sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Kepailitan Sendiri,” tegas penulis yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Buku ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk lebih mengantisipasi segala risiko yang dihadapi. Selain itu, penggemar buku hukum bisnis dan perpajakan tentu akan menikmati setiap halaman yang disuguhkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, hukum, kepailitan, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

dewantara

Kamis, 13 Januari 2022 | 05:27 WIB
saya mau beli buku ini, bagaimana cara memesannya
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama