Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lindungi Industri Lokal, Tarif Bea Masuk Pakaian Dipertahankan

A+
A-
2
A+
A-
2
Lindungi Industri Lokal, Tarif Bea Masuk Pakaian Dipertahankan

Ilustrasi. (foto: cdn.cnn.com)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah melancarkan aksi protes karena tingginya tarif bea masuk, para pedagang tetap harus membayar 35% atas nilai impor pakaian. Langkah ini menyusul upaya pemerintah untuk melindungi industri nasional.

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta mulai mewujudkan agenda penciptaan lapangan kerja melalui perlindungan industri tekstil lokal. Tahun lalu, Sekretaris Kabinet Departemen Keuangan Nasional Henry Rotich memperkenalkan bea masuk impor sebesar 35% dan menangguhkan tarif eksternal umum (Common External Tariff/CET) Komunitas Afrika Timur sebesar 25%.

“Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi sector tekstil dan alas kaki lokal dari ‘persaingan tidak adil’. Daripada kembali ke CET 25%, Kenya melalui pemberitahuan gazette yang dikeluarkan 30 Juni mempertahankan bea impor 35%,” kata Rotich, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Tarif 35% itu dikenakan pada barang-barang dari pakaian, aksesoris, rajutan, dan lainnya. Kenya juga telah menetapkan barang-barang yang ‘sensitif’ selama satu tahun sejak barang-barang itu dianggap sangat penting untuk agenda penciptaan lapangan kerja.

Presiden Kenya telah mengalokasikan sektor tekstil dan pakaian jadi sebagai salah satu pendorong utama penciptaan lapangan. Pasalnya, sector tekstil dan alas kami lokal selama ini tutup karena meningkatnya persaingan yang tidak adil dari impor tekstil dan alas kaki serta pakaian bekas.

“Untuk mendorong produksi lokal dan pembuatan lapangan pekerjaan di sektor ini, saya telah memperkenalkan tarif khusus bea masuk 500 shilling per item atau 35%, yang mana lebih tinggi dari sebelumnya. Ini harus dijaga agar tidak diremehkan,” tegas Rotich, seperti dilansir Standard Media.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Tahun lalu, Kenya mematahkan peringkat dengan negara-negara peers Komunitas Afrika Timur (East African Community/EAC) untuk mengurangi tarif pakaian bekas impor untuk memenuhi tuntutan Amerika Serikat.

Nilai pakaian bekas impor dalam tiga bulan pertama tahun ini meningkat 9% dibandingkan kuartal pertama 2018. Namun demikian, impor pakaian secara keseluruhan tercatat berkurang 22% bila dibandingkan kuartal yang sama pada tahun lalu. (MG/dnl-kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, pakaian bekas, impor, Kenya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama