Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Malaysia Targetkan Solusi 2 Pilar Pajak Global Diterapkan Mulai 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Malaysia Targetkan Solusi 2 Pilar Pajak Global Diterapkan Mulai 2024

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berharap dapat mengimplementasikan solusi 2 pilar pajak global pada 2024.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengatakan Malaysia telah setuju untuk menerapkan solusi 2 pilar untuk menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif. Menurutnya, kesepakatan soal pajak global makin dibutuhkan di tengah meningkatnya risiko penghindaran pajak lintas batas negara.

"Pendekatan ini akan dapat mencegah penghindaran pajak lintas batas. Kami terus mempelajarinya dan diharapkan dapat dimulai pada 2024," katanya ketika berpidato dalam 51st Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR) 2022, dikutip pada Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Zafrul mengatakan solusi 2 pilar mengacu pada inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 yang dipelopori OECD dan G-20. Menurutnya, pemerintah Malaysia akan melakukan sejumlah langkah untuk mempersiapkan penerapan solusi 2 pilar pajak global.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach pada 2023, sedangkan Pilar 1 ditargetkan baru berlaku (entry into force) pada 2024.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar. Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sementara pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Dalam hal ini, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Zafrul menjelaskan pemerintah akan menerapkan sistem faktur elektronik (e-faktur) mulai tahun depan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan. Menurutnya, penerapan e-faktur juga akan mengoptimalkan ekosistem elektronik yang berkelanjutan dan meningkatkan transparansi.

"Peningkatan transparansi perpajakan menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya dilansir thesundaily.my.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Zafrul menambahkan implementasi e-faktur juga sejalan dengan penggunaan NPWP dalam setiap pengurusan administrasi pemerintah. Dia meyakini strategi tersebut akan meningkatkan penerimaan negara yang berkelanjutan bagi pemerintah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, tarif pajak minimum, 2 pilar, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama