Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mengupas Prinsip Arm’s Length Pasca-BEPS

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengupas Prinsip Arm’s Length Pasca-BEPS

BUKU berjudul “Transfer Pricing and The Arm’s Length Principle After BEPS” memfokuskan bahasan pada relevansi Arm’s Length Principle (ALP) – yang selama ini menjadi inti dari isu-isu terkait dengan transfer pricing sebagai acuan dalam mengukur deviasi perilaku perusahaan-perusahaan multinasional.

Penulis secara lugas mengevaluasi kelebihan, kekurangan, dan rekomendasi perbaikan atas penerapan ALP. Evaluasi dan rekomendasi disusun terutama setelah adanya upaya negara-negara G20 dan OECD terkait dengan penanggulangan base erosion and profit shifting (BEPS), suatu praktik penghindaran pajak.

Pada bagian awal, buku ini menceritakan sejarah munculnya ALP. Momen-momen seperti proposal International Chamber of Commerce (ICC) pada 1924, kemunculan League of Nations dengan berbagai laporannya, konvensi model untuk pengalokasian laba pada 1933, hingga adanya model tax treaty London dan Meksiko dipaparkan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Di bagian berikutnya, penulis menjabarkan perkembangan ALP dari masa ke masa. Dimulai sebagai pendekatan yang digunakan dalam berbagai putusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) untuk mengalokasikan pendapatan, versi adaptasi ALP mulai dimasukkan dalam OECD Draft Model Treaty tahun 1963.

Kemudian, pada 1968, Pemerintah AS menerbitkan peraturan yang dianggap sebagai salah satu perkembangan paling signifikan dalam transfer pricing sejak diadopsinya prinsip ALP. Peraturan tersebut memperkenalkan metodologi penerapan ALP yang kita gunakan sampai sekarang, yaitu metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), dan Cost Plus Method (CPM).

Setelah diterbitkannya OECD Draft Model Treaty 1963 dan peraturan AS pada1968 tersebut, negara-negara lain mulai melakukan standarisasi peraturan ALP-nya masing-masing. Dalam perkembangan prinsip ALP, rezim-rezim transfer pricing pun bermunculan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Situasi itu ditandai dengan diterbitkannya peraturan transfer pricing di berbagai negara, Authorized OECD Approach, United Nations Transfer Pricing Model, dan OECD Tranfer Pricing Guidelines. Meningkatnya usaha internasional untuk menafsirkan ALP juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu dalam penerapan ALP itu sendiri.

Kemudian, penulis juga membahas masalah-masalah teoretis dan praktis dalam implementasi ALP. Dari sisi konsep, ALP tidak dapat memperhitungkan manfaat dari sinergi yang ditimbulkan dari operasi pihak afiliasi yang terintegrasi. Selain itu, identifikasi, kuantifikasi, dan alokasi risiko sulit ditentukan dalam grup yang terintegrasi dan saling bergantung operasinya.

Salah satu isu teoretis terbesar lain adalah perlakuan terhadap harta tidak berwujud, terutama terkait kepemilikan dan alokasi biaya untuk harta tidak berwujud yang masih dalam tahap pengembangan. Dari sisi praktis, penulis menemukan beberapa masalah yang sering ditemui. Masalah itu menyangkut akses terhadap informasi wajib pajak, ketersediaan pembanding, dan subjektivitas dalam penerapan ALP.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Selain isu tersebut, adanya pengalihan modal berbagai grup multinasional ke negara berpajak rendah juga menjadi perhatian utama berbagai negara. Bagian selanjutnya difokuskan pada isu terkait modal tersebut, yaitu perlakuan pajak dan penerapan ALP terhadap modal. Menariknya, penulis memberikan penjelasan sederhana dengan contoh terkait penerapan ALP dalam kasus pengalihan modal.

Bahasan pada buku ini ditutup dengan penerapan ALP pasca-BEPS. Perubahan-perubahan yang dibawa oleh BEPS bertujuan untuk memastikan keselarasan alokasi pendapatan dan tempat aktivitas bisnis yang menciptakan pendapatan, transparansi, serta konsistensi karakterisasi transaksi dengan fakta.

Perubahan yang dimaksud salah satunya adalah mengenai panduan untuk mengalokasikan pendapatan eksploitasi harta tidak berwujud dengan aktivitas yang menghasilkan harta tersebut. Penulis berpendapat BEPS telah membawa perbaikan dalam penerapan ALP.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Namun, menurut penulis, sistem transfer pricing saat ini masih memiliki dua masalah utama. Masalah yang dimaksud adalah yaitu kompleksitas dan kerentanan untuk dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak. Beberapa alternatif ALP seperti formulary apportionment dan destination-based cash flow tax dibahas sebagai solusi dari masalah tersebut.

Buku ini sangat membantu pembaca untuk memahami perkembangan ALP, tidak terkecuali terkait dengan masalah-masalah penerapan ALP yang ditemui sampai saat ini. Bahasa yang digunakan tidak rumit dan cukup gamblang saat menjelaskan suatu topik sebagai poin pembahasan.

Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library!*

Baca Juga: Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, arm’s length principle, ALP, transfer pricing, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP