Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

A+
A-
1
A+
A-
1
Minimalkan Praktik Penghindaran Pajak , India Pangkas Waktu Domisili

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan memangkas waktu tinggal dari 182 hari menjadi 90 hari guna meminimalkan praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh orang-orang kaya.

Rencana tersebut merupakan rekomendasi dari satuan tugas pemerintah India (task force on direct taxes), di mana tujuan dari rencana tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak India.

Anggota Central Board of Direct Taxation (CBDT) Akhilesh Ranjan mengatakan pemerintah perlu mengubah ketentuan waktu domisili di India agar makin banyak orang yang menjadi target pajak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

“Pemerintah menetapkan waktu tinggal selama 182 hari sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak. Namun, aturan itu sering disalahgunakan oleh orang-orang kaya,” katanya, Jumat (17/01/2020).

Imbasnya, lanjut Ranjan, banyak orang-orang kaya baik dari warga negara India maupun ekspatriat yang meninggalkan India sebelum waktu tinggal itu habis guna menghindari membayar pajak.

Ranjan meyakini pemangkasan durasi tinggal akan mencegah orang-orang kaya bepergian ke luar negeri demi menghindari pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Satgas tersebut juga merekomendasikan ketentuan mengenai warga yang tidak termasuk wajib pajak apabila tidak tinggal di India selama 7 tahun dalam rentang waktu 10 tahun terakhir.

Belakangan ini, orang-orang kaya di India memang sedang diburu pemerintah. Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pernah mengumumkan ingin menarik pajak lebih besar dari warga super kaya.

Dilansir dari Businessinsider, Nirmala mengatakan wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga Rp9,6 miliar per tahun akan dikenai pajak tambahan atau secara total dikenai pajak hingga 42,7%. (RIG)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghindaran pajak, otoritas pajak, india, waktu domisili, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama