Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

Tampilan depan dokumen konsultasi publik Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencari masukan terkait rancangan model ketentuan pelaporan operator platform ekonomi berbagi atau bisa juga disebut pemilik marketplace e-commerce.

OECD meminta masukan terkait rancangan Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules). Anda bisa mengunduh dokumen konsultasi publik terkait rancangan Model Rules tersebut di sini.

“Sebagai bagian dari pekerjaan Committee on Fiscal Affairs (CTA) yang sedang berlangsung, OECD mencari komentar publik tentang rancangan Model Rules tersebut,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, seperti dikutip Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Adanya rancangan Model Rules ini dilatarbelakangi oleh pesatnya marketplace online yang memfasilitasi sharing and gig economy. Perkembangan tersebut telah mengubah banyak sektor bisnis hingga otoritas pajak mempertimbangkan strategi untuk melihat kepatuhan pajak mereka.

Pertumbuhan platform sharing and gig economy sejatinya memberikan peluang besar bagi otoritas karena dapat membawa kegiatan yang sebelumnya dilakukan dalam ekonomi informal yang menggunakan transaksi tunai (informal cash economy) ke platform digital. Artinya, transaksi dan pembayaran tercatat dalam bentuk elektronik.

“Jika dimanfaatkan dengan cara yang tepat, ini dapat mengarah pada transparansi yang lebih besar dan meminimalkan beban kepatuhan bagi pengelola administrasi pajak dan wajib pajak,” imbuh OECD.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kegiatan tertentu yang dijalankan melalui platform kemungkinan tidak selalu terlihat oleh pengelola administrasi pajak atau dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Kondisi ini terkait dengan perubahan skema hubungan ekonomi.

Pengembangan sharing and gig economy memerlukan perubahan dari hubungan kerja tradisional di bawah kontrak kerja menjadi penyediaan layanan oleh individu secara independent yang biasanya tidak tunduk pada pelaporan pihak ketiga.

Perkembangan ini, sambung OECD, menghadirkan risiko mendistorsi persaingan dengan bisnis tradisional dan mengurangi penghasilan kena pajak. Atas kondisi tersebut, sejumlah otoritas telah memperkenalkan kewajiban pelaporan platform operator. Ada juga yang sedang berencana menerapkan langkah serupa dalam waktu dekat.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Terkait e-commerce, Indonesia sendiri sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) tapi dicabut. Simak artikel ‘Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce’.

Dalam perkembangan terkini, pemerintah Indonesia memasukkan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi ekonomi digital dalam rancangan omnibus law perpajakan. Belum ada penjelasan pasti terkait ada atau tidaknya kewajiban pelaporan oleh marketplace. Simak artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’.

Mengingat platform memfasilitasi transaksi dalam sharing and gig economies pada skala global, OECD juga melihat ada batasan yang melekat pada efektivitas aturan pelaporan domestik. Secara khusus, pemerintah mungkin menghadapi tantangan dalam hal penegakan persyaratan pelaporan domestik ketika operator platform tidak berada di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Pada saat yang sama, platform yang memfasilitasi transaksi di berbagai yurisdiksi dapat dihadapkan dengan serangkaian persyaratan pelaporan domestik yang cukup banyak. Hal ini berisiko mengarah pada peningkatan biaya dan potensi hambatan bagi pengembangan lebih lanjut dari bisnis mereka.

Dalam hal ini, OECD mengambil langkah maju dalam Model Rules yang dapat diadopsi oleh yurisdiksi yang tertarik secara seragam untuk mengumpulkan informasi tentang transaksi dan pendapatan yang dilakukan oleh penjual dalam platform. Hal ini dapat menciptakan efisiensi untuk pengelola administrasi pajak dan operator platform.

“Ini akan memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis [yang dikumpulkan] untuk yurisdiksi yang tertarik,” imbuh OECD.

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Selain Model Rules, OECD Forum on Tax Administration telah mengembangkan code of conduct terkait pemberian informasi dan dukungan kepada penjual tentang kewajiban pajak mereka sambil meminimalkan beban kepatuhan.

Code of conduct dimaksudkan untuk melengkapi Model Rules, khususnya dalam kasus di mana penjual tidak dikenakan pelaporan berdasarkan Model Rules. Hal ini bisa terjadi karena transaksi berada di luar ruang lingkup atau yurisdiksi belum menerapkan Model Rules.

OECD menegaskan pandangan dan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi publik tidak mewakili pandangan konsensus CFA)atau badan pendukungnya. Pandangan dan proposal dimaksudkan untuk memberikan substansi usulan untuk analisis dan komentar.

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

Pihak-pihak yang tertarik diundang untuk mengirimkan komentar selambat-lambatnya Jumat, 20 Maret 2020, 18:00 (CET) ke email: [email protected] dalam format Word (untuk memfasilitasi distribusi mereka kepada pejabat pemerintah).

Semua komentar harus ditujukan kepada International Co-operation and Tax Administration Division, Centre for Tax Policy and Administration. Komentar lebih dari sepuluh halaman harus melampirkan ringkasan eksekutif terbatas pada dua halaman.

Semua komentar pada dokumen konsultasi publik ini akan tersedia untuk umum, kecuali dinyatakan sebaliknya. Komentar yang diajukan atas nama kelompok atau kolektif atau siapa pun yang mengirimkan komentar atas nama orang lain atau sekelompok orang, harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang merupakan anggota kelompok atau atas nama komentator bertindak.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Seperti diketaui, dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Salah satu rekomendasi itu adalah pengembangan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar, seperti yang dimasukkan dalam dokumen konsultasi publik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, e-commerce, marketplace, sharing and gig economy, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama