Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Sebut 52 Yurisdiksi Sudah Menyetorkan Dokumen Ratifikasi MLI

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Sebut 52 Yurisdiksi Sudah Menyetorkan Dokumen Ratifikasi MLI

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Albania, Bosnia, dan Kosta Rika resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada OECD.

Pada saat bersamaan, Prancis juga tercatat memberikan notifikasi kepada OECD untuk menambahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang klausul-klausulnya akan disesuaikan dengan MLI.

"Dari total 94 yurisdiksi yang bersepakat untuk mengadopsi MLI, sudah terdapat 52 yurisdiksi menyetorkan dokumen ratifikasi MLI-nya kepada OECD," tulis OECD, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

OECD mengatakan MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. MLI akan memodifikasi klausul-klausul yang ada di dalam 1.200 P3B apabila semua yurisdiksi resmi meratifikasi perjanjian multilateral tersebut.

Menjelang 30 September 2020, OECD mengatakan akan makin banyak negara yang akan menyetorkan dokumen ratifikasinya kepada OECD selaku depositary.

MLI adalah perjanjian multilateral yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengintegrasikan hasil kesepakatan dalam OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project dengan P3B masing-masing.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"OECD/G20 BEPS Project memberikan solusi kepada otoritas pajak untuk menutup celah-celah ketentuan perpajakan internasional yang memungkinkan korporasi untuk melakukan penghindaran pajak melalui penggeseran laba," tulis OECD.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Saat ini, terdapat ribuan P3B yang berlaku. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Indonesia tercatat sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI pada tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020 lalu.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Untuk Indonesia, MLI sudah berlaku efektif sejak 1 Agustus 2020. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, ratifikasi MLI, perjanjian penghindaran pajak berganda p3b, BEPS, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama