Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

A+
A-
2
A+
A-
2
Otoritas Pajak Beri Peringatan ke Investor Cryptocurrency

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan segera mengirimkan surat pengingat kepada investor aset kripto atau cryptocurrency.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan otoritas akan mengingatkan investor kripto tentang kewajiban melaporkan penghasilan dari investasi aset kripto. Menurutnya, banyak investor belum memahami ketentuan pajak atas investasi aset kripto di Australia.

"Kami khawatir beberapa wajib pajak berpikir anonimitas cryptocurrency membuat mereka bebas dari kewajiban membayar pajak," katanya di Canberra, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Loh mengatakan ATO akan meminta investor kripto melaporkan keuntungan mereka, termasuk jika aset tersebut belum diuangkan. Dia menyebut ada sekitar 100.000 wajib pajak akan dikirimi surat berisi permintaan menjelaskan investasi aset kripto yang dimiliki.

Selain itu, ada sekitar 300.000 wajib pajak yang akan diminta membayar pajak untuk tahun fiskal 2021. Berdasarkan data yang dirilis pertukaran kripto lokal, ATO melaporkan lebih dari 600.000 orang Australia telah mulai berinvestasi pada aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Kripto kini dianggap sebagai aset di Australia dan dikenakan pajak capital gain, sama seperti investasi lainnya. ATO sendiri telah bersiap menarik pajak dari aset kripto sejak beberapa tahun yang lalu. Pada April 2019, ATO juga menerbitkan protokol pencocokan data pada aset kripto.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Sebelumnya, ATO menyatakan akan bersikap lunak pada wajib pajak yang jujur melaporkan kepemilikan aset kripto. Namun, otoritas akan bersikap tegas pada wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak atas pendapatan kripto mereka.

Pada wajib pajak yang tidak melapor kepemilikan aset kripto, otoritas dapat mengenakan denda mulai dari 25% hingga 95% dari kekurangan pajak ditambah bunga.

Akuntan spesialis aset kripto Drew Pflaum dari Munro’s Cryptocurrency Accountants menyambut baik sikap ATO tersebut. Menurutnya, masih ada beberapa aspek pada UU Pajak seputar kelas aset yang dapat membingungkan investor kripto.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

"Saya mengkhawatirkan dua hal. Pertama, Anda tidak melaporkan dengan benar, dan kedua Anda juga mungkin kehilangan beberapa konsesi pajak, terutama diskon pajak capital gain," ujarnya, dilansir forkast.news. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : australia, ATO, investor kripto, cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB
LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB
INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak