Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Bandara Naik, Begini Respons Asosiasi Maskapai Udara

SINGAPURA, DDTCNews – Bandara Internasional Singapura, Changi Airport, menaikkan pajak bandara (airport tax) dari SGD34 menjadi SGD47,3 bagi penumpang yang terbang ke luar wilayah Singapura. Peningkatan itu dalam rangka mendanai rencana ekspansi besar bandara, sehingga memperkuat status negeri singa sebagai hub penerbangan utama.

Wakil Presiden Regional International Air Transport Association (IATA) Asia Pasifik Conrad Clifford mengatakan peningkatan pungutan itu memaksa penumpang dan maskapai membayar pajak lebih banyak untuk berbagai layanan dan fasilitas yang mungkin tidak akan dimanfaatkan secara optimal.

“Hal ini tidak adil karena memungut biaya tambahan dari penumpang dan maskapai atas berbagai fasilitas yang mungkin ke depan tidak akan digunakan meski sudah disediakan. Hal ini pun bertentangan dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization) terkait pembayaran biaya tambahan hanya untuk layanan yang benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya di Singapura, Kamis (1/3).

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Menurutnya kebijakan itu hanya akan meningkatkan biaya penumpang dan berdampak negatif pada perjalanan pariwisata, bahkan juga terhadap perekonomian Singapura. “Peningkatan airport tax juga bisa mempengaruhi kelayakan finansial layanan bandara, baik dari dan ke Singapura,” paparnya.

Adapun biaya keberangkatan terdiri dari biaya layanan penumpang, keamanan, retribusi penerbangan dan retribusi pembangunan bandara baru. Lalu transit penumpang juga harus membayar lebih dari S$3 untuk setiap penerbangan dan dimasukkan ke dalam tarif penerbangan yang tercantum dalam tiket, serta maskapai juga harus membayar lebih untuk biaya parkir dan pendaratan pesawat terbang.

Berdasarkan data, biaya keseluruhan yang harus dibayarkan setiap penumpang dengan tujuan Singapura yaitu mencapai S$47,3 atau setara Rp510 ribu dan biaya untuk penumpang transit Singapura mencapai S$9 atau setara Rp97 ribu. Kenaikan itu akan terus berlanjut hingga 1 April 2024 dengan jumlah biaya keberangkatan untuk penumpang dari bandara Changi menjadi S$62,3 atau setara Rp671 ribu.

Baca Juga: Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Di samping itu, Dirjen Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) Kevin Shum menjelaskan bandara Changi merupakan sebuah investasi untuk mengamankan dan memperbaiki masa depan Singapura. Maka lalu lintas udara atau jadwal penerbangan harus bisa semakin diperbanyak.

“Pada saat yang sama, kami ingin menyambungkan pertumbuhan kawasan ini. Kami melakukan semua ini untuk memastikan Singapura tetap menjadi pusat penerbangan utama di wilayah ini,” papar Kevin.

Kevin lebih lanjut menyatakan kapasitas penanganan bandara Changi saat ini sebesar 85 juta penumpang per tahun dan diperkirakan akan dimanfaatkan sepenuhnya pada akhir tahun 2020.

Baca Juga: Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

"Tanpa perluasan lebih lanjut, standar layanan bandara ini mungkin turun, bahkan diiringi penumpang yang mengalami penundaan penerbangan," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak bandara, singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 November 2022 | 18:30 WIB
SINGAPURA

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Selasa, 08 November 2022 | 17:00 WIB
SINGAPURA

Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat

Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:00 WIB
SINGAPURA

Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Minggu, 25 September 2022 | 10:00 WIB
SINGAPURA

Isi SPT Pajak Penghasilan Tidak Benar, 6 Agen Asuransi Ini Dipenjara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama