Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - Pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada tahun depan diprediksi bakal menekan penanaman modal atau investasi asing.

Dalam World Investment Report 2022 yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akan meningkat seiring dengan penerapan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Skenario baseline menunjukkan adanya potensi penurunan penanaman modal asing secara global sebesar -2%," tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Dengan berlakunya Pilar 2, dorongan bagi korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting akan menurun. Bila korporasi multinasional memiliki anak usaha yang membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, perusahaan multinasional harus membayar top up tax di yurisdiksi domisili.

Dalam hal penerimaan pajak, baik negara maju maupun negara berkembang diekspektasikan akan mendapatkan manfaat dengan berlakunya pajak minimum global.

UNCTAD mencatat keberadaan Pilar 2 memberikan implikasi besar terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Sayangnya, kesadaran pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan masih rendah.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Lebih dari sepertiga investment promotion agency (IPA) yang disurvei UNCTAD menyatakan belum menyadari reformasi yang terdapat pada Pilar 2. Hanya sekitar 25% yang mulai melakukan kajian atas implikasi Pilar 2," tulis UNCTAD.

UNCTAD memandang pemerintah perlu segera melakukan evaluasi kebijakan khususnya kebijakan insentif. Pasalnya, terdapat beberapa insentif yang digunakan untuk menarik investasi bakal kurang efektif untuk diberikan.

Insentif-insentif yang diperkirakan akan terdampak besar oleh pajak minimum global adalah tax holiday dan insentif pengurangan tarif pajak menjadi di bawah 15% atas aktivitas investasi.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Insentif yang diperkirakan tetap efektif diberikan seiring pajak minimum global antara lain insentif percepatan penyusutan dan loss carry forward.

Oleh karena itu UNCTAD mendorong kepada setiap negara khususnya negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakannya dengan Pilar 2 sekaligus sustainable development goals (SDGs). (sap)

Baca Juga: Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, IMF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama