Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

A+
A-
5
A+
A-
5
Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Malta dan Siprus lantaran adanya kebijakan kewarganegaraan khusus dari kedua negara tersebut yang diduga melanggar hukum.

Juru Bicara Komisi Eropa Christian Wigand mengatakan kebijakan kewarganegaraan khusus atau ‘paspor emas’ dari Siprus dan Malta tersebut merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Dia menilai skema paspor emas Siprus dan Malta meningkatkan risiko pencucian uang, penggelapan pajak dan korupsi lantaran setiap individu dari negara manapun dapat memiliki paspor Siprus dan Malta selama memiliki komitmen berinvestasi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Efek dari skema kewarganegaraan bagi investor tersebut tidak terbatas kepada negara anggota yang menerbitkan dan menjadi tidak netral dengan kebijakan negara anggota lainnya," katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Wigand memaparkan paspor yang diterbitkan negara anggota Uni Eropa memberikan hak istimewa kepada pemiliknya. Pemegang paspor Uni Eropa dapat berpergian, tinggal dan bekerja dengan bebas di seluruh 27 negara anggota.

Untuk itu, kebijakan kewarganegaraan yang dilakukan negara anggota tidak bisa dilakukan dengan bebas. Pemberian hak kewarganegaraan harus memiliki keterkaitan natural seperti asal usul keluarga dengan negara anggota agar tidak merusak esensi dari sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Saat ini, Komisi Eropa sudah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan resmi mengenai skema paspor tersebut. "Siprus dan Malta memiliki waktu dua bulan untuk menanggapi tindakan resmi dari Komisi Eropa. Setelah itu, tindakan lanjutan baru dapat diambil," sebut Wigand.

Sementara itu, Siprus berkomitmen untuk menghentikan program paspor khusus bagi investor asing mulai bulan depan menyusul laporan Al Jazeera yang menyebutkan terdapat belasan permohonan paspor khusus yang terseret masalah hukum.

"Kami mempunyai kepentingan bahwa tidak ada negara anggota yang menjalankan skema yang pada dasarnya menjadi praktik jual-beli kewarganegaraan Uni Eropa," imbuh Wigand seperti dilansir theguardian.com. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, komisi eropa, uni eropa, siprus, malta, investor asing, penghindaran pajak, paspor, pajak in

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama