Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembentukan Hukum Pajak dalam Tatanan Demokrasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembentukan Hukum Pajak dalam Tatanan Demokrasi

PAJAK dan demokrasi sebenarnya merupakan dua hal yang berkesinambungan dan saling memengaruhi. Dalam sistem demokrasi, pajak dikenal sebagai suatu kesepakatan antara negara dan masyarakat sebagai wajib pajak. Kemudian, melalui proses demokrasi tersebut, kebijakan pajak yang tepat dapat dilegitimasi.

Saat ini, demokrasi dinilai sebagai sistem yang tepat untuk menjamin kontribusi masyarakat dalam membayar pajak. Melalui demokrasi, kepatuhan pajak yang selama ini menjadi kebutuhan setiap negara dapat diwujudkan. Demokrasi juga mendorong para pemangku kepentingan di suatu negara untuk saling berkoordinasi untuk mencapai kebijakan yang tidak berat sebelah.

Literatur mengenai demokrasi secara umum sebenarnya sudah banyak ditemukan. Namun, literatur yang mengaitkan peran demokrasi dalam melegitimasi hukum pepajakan dan menguraikannya secara komprehensif masih sangat jarang.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Agustin Jose Menendez merupakan salah satu akademisi yang membahas materi tersebut melalui bukunya yang berjudul Justifying Taxes: Some Elements for a General Theory of Democratic Tax Law. Buku tersebut terbit pada 2010 dan terdiri atas 9 bab.

Buku setebal 367 halaman ini menawarkan 4 hal. Pertama, landasan demokratis yang menjadi pondasi dari kerangka hukum pajak. Kedua, kontribusi pengetahuan sosiologi hukum dan demokrasi atas legitimasi hukum pajak. Ketiga, sejarah pemungutan pajak. Keempat, justifikasi dan legitimasi atas pemungutan pajak

Pada bagian awal, penulis menguraikan terlebih dahulu mengenai teori demokrasi dalam kaitannya dengan hukum pajak. Menurutnya, norma perpajakan timbul dari proses demokrasi oleh rakyat yang melegitimasi kebijakan perpajakan. Dalam teori umum, demokrasi dalam hukum pajak harus didasarkan pada 3 hal.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Pertama, konstruktivisme etis. Prinsip keadilan tidak digambarkan sebagai hasil dari suatu keinginan. Keadilan direpresentasikan sebagai hasil dari suatu prosedur konstruktif berdasarkan pada alasan praktis atau komunikatif. Namun, verifikasi empiris bukanlah satu-satunya kriteria dalam menentukan kebenaran.

Kedua, demokrasi deliberatif. Model demokrasi yang legitimitasi hukumnya diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil agar partisipasi masyarakat dalam pembentukan aspirasi dapat dihargai secara setara. Norma tindakan yang umum harus dinyatakan sah dan dipercayai masing-masing individu. Dalam teori ini, keputusan musyawarah kebutuhan paling ideal yang disepakati masyarakat.

Ketiga, post-positivisme. Menurut teori ini, konsep hukum yang lengkap atau menyeluruh harus mencakup teori dan praktik. Artinya, hukum tidak akan berjalan apabila hubungan antara teori dan realitas tidak berjalan berkesinambungan. Lebih jauh lagi, dapat diartikan juga terdapat kaitan antara etika dan demokrasi deliberatif tersebut dengan konseptualisasi hukum.

Baca Juga: Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Menurut penulis, pajak dapat dipahami sebagai peralihan sumber daya dari individu ke lembaga publik. Transfer sumber daya tersebut kemudian digunakan lembaga publik untuk menyediakan layanan bagi masyarakat.

Adapun dalam pemungutannya, pajak dikenakan secara memaksa. Unsur paksaan tersebut dapat digambarkan dari pembentukan peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak. Sifat memaksa tersebut yang dapat menjadi salah satu kunci untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Peraturan itu sendiri merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan masyarakat melalui forum musyawarah. Dalam konteks ini, wajib pajak diwakili oleh pihak tertentu sebagai perwakilan rakyat untuk memengaruhi proses pembentukan kebijakan pajak yang dinilai dapat menciptakan kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Oleh karena itu, dalam buku ini, Menendez menekankan pentingnya untuk mempertahankan prinsip tersebut karena tidak sepatutnya ada pajak tanpa representasi (no taxation without representation). Selain itu, penulis juga menjelaskan secara komprehensif justifikasi pemungutan pajak dan kewajiban membayar pajak dalam 3 bab dan sejarah pemungutan pajak.

Buku ini dapat dijadikan sebagai referensi menarik, khususnya bagi akademisi, pemerintah, dan masyarakat yang ingin mengetahui filosofi pemungutan pajak dan pembentukan aturannya. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, hukum pajak, pemungutan pajak, kebijakan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama