Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Pajak Tanpa Tatap Muka, Mungkinkah?

A+
A-
36
A+
A-
36
Pemeriksaan Pajak Tanpa Tatap Muka, Mungkinkah?

PESATNYA perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi membuat sistem bisnis serta industri makin terotomatisasi dan terdigitalisasi. Peningkatan tren digitalisasi ini mendorong Ditjen Pajak (DJP) turut serta mendigitalisasi sistem perpajakan.

Digitalisasi tersebut salah satunya tercermin dalam proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Proyek yang ditargetkan rampung pada 2024 ini akan mengotomatisasi berbagai proses bisnis di DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Digitalisasi sistem pajak nyatanya tidak hanya ditempuh DJP tetapi juga otoritas pajak negara lain. Upaya digitalisasi ini makin menguat akibat pandemi Covid-19. Pembatasan interaksi mengakibatkan adanya perubahan pola interaksi, termasuk memicu tren transformasi pemeriksaan pajak dari konvensional ke digital.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Uniknya, sebelum Covid-19 menjadi pandemi, otoritas pajak India (Indian Revenue Authority/IRA) telah mengenalkan skema asesmen tanpa tatap muka (faceless assessment scheme/FAS). FAS mengeliminasi sepenuhnya interaksi tatap muka antara wajib pajak dan fiskus melalui komunikasi digital.

FAS merombak total cara pemeriksaan pajak di India. Sistem ini bahkan membuat wajib pajak tidak mengetahui nama petugas IRA yang melakukan pemeriksaan pajak. Pendekatan semacam itu nyaris belum pernah terdengar sebelumnya, terutama di India.

Gambaran tentang bagaimana FAS beroperasi di India, diuraikan Sean Foley et al dalam artikelnya bertajuk India Takes a Giant Leap With Faceless Audits. Artikel yang dimuat oleh Tax Note International ini membahas potensi keuntungan dan kerugian yang timbul akibat penerapan FAS.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

FAS sebenarnya bukanlah program baru. IRA telah menerapkan pilot project FAS sejak 2015. Selang 5 tahun, keberhasilan pilot project FAS dan tantangan Covid-19 membuat IRA menerapkan FAS secara penuh dan mengalokasikan 68% tenaga kerjanya untuk program tersebut.

Lebih tepatnya, Pemerintah India memperkenalkan panduan detail tentang FAS pada 13 Agustus 2020. Panduan tersebut dirilis bersamaan dengan peluncuran platform Transparent Taxation yang juga mengakomodasi skema FAS dan pengajuan banding tanpa tatap muka.

Foley et al menjelaskan FAS mencakup semua wajib pajak dalam negeri dan segala jenis sengketa pajak, kecuali yang terkait dengan kasus penggeledahan dan penyidikan. Namun, pedoman FAS yang ada saat ini belum mencakup pemeriksaan yang berkaitan dengan transfer pricing.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Guna mengakomodasi pelaksanaan FAS, IRA mendirikan National e-Assessment Center (NeAC) yang berfungsi sebagai gerbang komunikasi pusat antara wajib pajak dan IRA. Selain itu, IRA membentuk 20 unit Regional e-Assessment Centers (ReAC) yang masing-masing berisi berbagai unit khusus, mulai dari assessment unit (AU), verification unit (VU), technical unit (TU), dan review unit (RU).

Secara ringkas, alur dalam skema FAS diawali dengan identifikasi SPT wajib pajak menggunakan artificial intelligence dan machine learning. Apabila terdapat penghasilan wajib pajak yang perlu dikoreksi maka NeAC akan mengalokasikan kasus tersebut pada ReAC secara otomatis.

ReAC selanjutnya mengalokasikan kasus tersebut ke AU. Apabila AU menilai dibutuhkan verifikasi atau pengujian lebih lanjut atas pembukuan, pencatatan, atau perlu dukungan teknis lainnya maka kasus akan diteruskan ke VU atau TU. AU selanjutnya mengumpulkan masukan dari berbagai unit dan menyiapkan draft assessment order.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

NeAC lantas memeriksa draft order tersebut. Apabila tidak ada koreksi yang diusulkan maka NeAC akan menyelesaikan draft order dan memberikan salinannya pada wajib pajak. Namun, apabila ada koreksi yang diusulkan maka NeAC akan memberitahukannya pada wajib pajak.

Apabila NeAC menentukan kasus tersebut perlu pemeriksaan tambahan maka kasus akan dikirimkan pada RU. NeAC akan menyelesaikan asesmen pajak setelah mempertimbangkan komentar dari RU dan AU serta tanggapan wajib pajak. Seluruh komunikasi antara wajib pajak dan ReAC, serta unit khusus di bawahnya hanya dilakukan melalui NeAC.

Fole et al menguraikan FAS memiliki banyak manfaat di antaranya mampu melacak perkembangan proses pemeriksaan daring dan menciptakan siklus pemeriksaan yang lebih pendek. Dengan demikian, FAS memangkas waktu dan biaya yang harus ditanggung wajib pajak.

Baca Juga: Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Selain itu, sistem FAS mengeleminasi bias pribadi karena alokasi kasus memanfaatkan sistem otomatis dan tidak ada interaksi langsung antara wajib pajak dengan fiskus. Sistem ini juga dapat meningkatkan konsistensi hasil pemeriksaan untuk kasus serupa.

Tidak hanya itu, adanya kolaborasi antara AU dengan unit khusus lain seperti VU dan TU dapat meningkatkan kualitas audit sehingga memudahkan proses litigasi dan memungkinkan pemerintah mengatasi celah dalam undang-undang serta meningkatkan penerimaan pajak.

Kendati visioner, FAS bukan tanpa celah. Sistem FAS yang memungkinkan adanya pergantian petugas selama pemeriksaan, berpotensi menyebabkan proses yang berlarut-larut.

Baca Juga: Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Petugas yang baru juga belum tentu memahami historis masalah wajib pajak sehingga bisa menimbulkan permintaan informasi yang sebelumnya telah disediakan atau tidak relevan. Kondisi ini tentu dapat meningkatkan sengketa pajak.

Selain itu, wajib pajak harus siap dengan beban tambahan karena waktu pemeriksaan yang lebih cepat. Wajib pajak kini sebaiknya memberikan data lengkap disertai dengan penjelasan detail yang mudah dipahami karena tidak lagi dapat berbicara dengan pemeriksa.

Pada kesimpulannya, tim penulis menyatakan FAS merupakan transformasi besar dari rezim perpajakan India. Sistem ini akan membawa perubahan besar dalam cara dunia pajak memandang India. Namun, sistemnya yang unik mengharuskan wajib pajak di India memastikan kesiapannya menghadapi audit di bawah FAS.

Baca Juga: Cegah Pemeriksaan Eksesif, DPR AS Minta Anggaran IRS Dipangkas 18%

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, hut ddtc ke-14, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Eni widayati

Rabu, 08 September 2021 | 22:37 WIB
Data yang diminta pemeriksa sudah terlalu lama/2014,kalo saya minta data transaksi petugas pajak 8 tahun yang lalu petugas bisa membuktikan apa tidak ya?

Widodo Aje

Minggu, 15 Agustus 2021 | 21:24 WIB
ide yg cemerlang akan tetapi harus di dukung dengan kejujuran dan kedisiplinan warga serta budaya birokrasi yg bersih dari simpangan dan jalur kusus
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama